Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • BP Tapera Tegaskan Kontinuitas Layanan di Tengah Reformasi Hukum Pasca Putusan MK

BP Tapera Tegaskan Kontinuitas Layanan di Tengah Reformasi Hukum Pasca Putusan MK

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
BP Tapera Tegaskan Kontinuitas Layanan di Tengah Reformasi Hukum Pasca Putusan MK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 1 Oktober 2025 – Di tengah dinamika hukum yang sedang berlangsung, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa seluruh operasionalnya tetap berjalan normal menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan ini, yang dikeluarkan melalui Nomor 96/PUU-XXII/2024, menuntut penataan ulang ketentuan-ketentuan kunci dalam undang-undang tersebut agar lebih selaras dengan prinsip konstitusional, khususnya keadilan sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Putusan MK ini muncul sebagai respons terhadap gugatan yang menyoroti potensi ketidakadilan dalam mekanisme pengelolaan dana perumahan rakyat. MK menekankan perlunya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pembuat undang-undang untuk merevisinya. Hal ini mencerminkan komitmen konstitusi Indonesia terhadap akses perumahan yang inklusif, di mana negara bertanggung jawab memastikan hak dasar warga atas hunian layak tanpa membebani secara tidak proporsional.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam pernyataan resminya di Jakarta, menyatakan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya keputusan MK. “Kami memandangnya sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera,” katanya. Heru menambahkan bahwa selama masa transisi, semua kegiatan seperti pengelolaan dana, layanan peserta, dan hak-hak yang telah ada akan terus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan ini, menurut Heru, bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik sambil memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi peran BP Tapera sebagai penjaga stabilitas sistem perumahan nasional, di mana dana masyarakat dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari risiko penyalahgunaan.

Dalam konteks yang lebih luas, putusan MK ini bisa dilihat sebagai katalisator reformasi struktural di sektor perumahan. UU Tapera awalnya dirancang untuk mengumpulkan iuran dari pekerja dan pemberi kerja guna membiayai program hunian terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kritik yang muncul menyoroti potensi beban tambahan bagi pekerja informal atau kelompok marjinal, yang mungkin tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. MK menilai bahwa penataan ulang diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan sosial—sebuah pilar utama dalam Pancasila—teraplikasi secara konkret, termasuk melalui mekanisme yang lebih inklusif dan bebas dari ambiguitas hukum.

Heru menegaskan bahwa tujuan inti BP Tapera tetap tidak berubah: menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat luas, tanpa menambah beban bagi pekerja maupun pemberi kerja. Untuk mencapai hal ini, BP Tapera berencana berkoordinasi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta stakeholders terkait. Koordinasi ini diharapkan menghasilkan desain operasional yang lebih adaptif, selaras dengan arahan MK, sambil mempertahankan efisiensi program.

Baca juga : Refleksi Hari Kesaktian Pancasila: Ujian Kesaktian di Tengah Hegemoni Global dan Tantangan Internal

Salah satu aspek krusial yang tetap dijaga adalah program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Heru menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus mengoptimalkan dana FLPP untuk memfasilitasi MBR dalam memperoleh hunian yang layak. Program ini, yang telah menjadi tulang punggung subsidi perumahan bagi kelompok rentan, dianggap vital untuk mengurangi kesenjangan akses hunian di Indonesia, di mana jutaan warga masih menghadapi tantangan keterjangkauan rumah.

Menariknya, Heru juga mengklarifikasi bahwa hingga kini, BP Tapera belum melakukan penghimpunan tabungan baik secara wajib maupun sukarela. Hal ini menunjukkan pendekatan hati-hati lembaga tersebut dalam menghadapi transisi hukum, menghindari langkah-langkah yang bisa menimbulkan kontroversi sebelum penataan ulang selesai. Klarifikasi ini penting untuk meredam kekhawatiran publik, terutama di kalangan pekerja yang mungkin khawatir atas potensi pemotongan gaji otomatis.

Secara keseluruhan, respons BP Tapera terhadap putusan MK ini mencerminkan kematangan institusional dalam menghadapi perubahan regulasi. Di era di mana keadilan sosial semakin menjadi tuntutan masyarakat, reformasi seperti ini bisa menjadi model bagi lembaga publik lainnya. Dengan masa transisi dua tahun, ada peluang untuk mendesain ulang Tapera menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mewujudkan cita-cita konstitusi: perumahan sebagai hak dasar bagi setiap warga negara, bukan sekadar komoditas ekonomi. Pembaca diharapkan terus memantau perkembangan ini melalui update resmi dari BP Tapera dan MK, guna memahami implikasi jangka panjang bagi kebijakan perumahan nasional.

Pewarta : Albertus Parikesit


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila: Ujian Kesaktian di Tengah Hegemoni Global dan Tantangan Internal
Next: Konferensi Etika AI HBKU Qatar: Menuju Kerangka Inklusif yang Merangkul Keragaman Moral Global

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.