
RI News Portal. Bogor, 30 September 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup sementara aktivitas galian tambang di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, mulai 26 September 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, baru empat hari berjalan, kebijakan ini telah memicu keluhan dari warga setempat yang merasakan dampak ekonomi signifikan.
Keputusan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini bertujuan menangani permasalahan lingkungan dan keselamatan warga. Menurut pernyataan resmi Pemprov Jawa Barat, aktivitas tambang di wilayah Bogor Barat telah menyebabkan gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta kecelakaan di jalur tambang, termasuk korban jiwa akibat lalu-lalang truk pengangkut material seperti batu, pasir, dan tanah.
Erni Suardi, seorang pedagang warung nasi di kawasan tambang Rumpin, mengungkapkan keresahannya kepada wartawan pada Selasa (30/9/2025). “Saya hanya warga biasa, cuma ngikutin keputusan pemerintah. Tapi sejujurnya, saya memang terdampak kebijakan ini. Jualan saat ini sepi pembeli,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggannya adalah buruh tambang, kuli ganjur, sopir, dan kernet truk tambang. Sejak penutupan diberlakukan, warungnya kehilangan banyak pembeli. Dengan nada penuh harap, Erni menambahkan, “Semoga saja perusahaan galian ini tidak ditutup selamanya. Saya percaya Pak Gubernur KDM memikirkan semua kepentingan masyarakatnya.”

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cicangkal, Rumpin, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. “Sejak empat hari penutupan galian, tidak ada truk tronton maupun diesel angkutan tambang yang mengisi solar. Biasanya, dalam sehari semalam, solar bisa terjual 8 ribu liter,” ungkapnya. Penurunan drastis ini menunjukkan betapa bergantungnya perekonomian lokal pada aktivitas tambang.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan aduan warga serta bukti nyata dampak negatif aktivitas tambang, termasuk kerusakan jalan dan korban jiwa. Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan tantangan baru, terutama bagi warga yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada ekosistem tambang, mulai dari pedagang kecil hingga penyedia jasa bahan bakar.
Baca juga : Lomba Cerpen Kearifan Lokal Sintang Dorong Budaya Literasi Masyarakat
Pemprov Jawa Barat belum mengumumkan batas waktu penutupan atau rencana tindak lanjut untuk menyeimbangkan kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal. Warga seperti Erni kini hanya bisa berharap bahwa solusi yang adil akan segera ditemukan, sehingga mereka dapat kembali menjalankan usaha tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Berita ini akan terus dipantau untuk perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan dan respons masyarakat.
Pewarta : Moh Romli
