
RI News Portal. Jakarta, 30 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah KPK menyita uang Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari penjualan mobil milik Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi serta aset-aset yang telah disita. “Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan. Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Sebelumnya, pada 3 September 2025, KPK telah memeriksa Ilham Akbar Habibie, putra B. J. Habibie, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, Ilham menjelaskan bahwa KPK menanyakan perihal penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayahnya kepada Ridwan Kamil. KPK menduga Ridwan Kamil menggunakan dana hasil korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB untuk membeli mobil tersebut.

Pada 30 September 2025, KPK menyita uang Rp1,3 miliar dari hasil penjualan mobil tersebut. Namun, karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar, KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil kepada pihak keluarga Habibie.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini telah menyeret lima tersangka yang ditetapkan pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Baca juga : Film Superman Cetak Rekor dengan 13 Juta Penonton dalam 10 Hari di HBO Max
Penyidikan kasus ini juga melibatkan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Selasa (30/9), sudah 204 hari sejak penggeledahan, namun Ridwan Kamil belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini masih ditunggu publik, seiring meningkatnya perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Pewarta : Yogi Hilmawan
