
RI News Portal. Klungkung, 29 September 2025 – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya pengarsipan sengketa pemilu sebagai langkah strategis untuk memperkuat demokrasi. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Kabupaten Klungkung, Senin (29/9/2025), yang bertujuan memastikan kesiapan penyelenggara pemilu dalam mendokumentasikan proses demokrasi secara sistematis.
Sutrawan mengapresiasi kinerja Bawaslu Klungkung yang telah menerima kunjungan tim monev Bawaslu Bali. Ia menyoroti bahwa meskipun Pemilu dan Pemilihan 2024 di Klungkung dan Bali secara umum tidak mencatatkan sengketa di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, pengarsipan tetap menjadi elemen krusial. “Pemilu bukan hanya peristiwa 2024. Kita punya sejarah Pemilu 2014, 2019, dan Pilkada 2020. Meski tidak ada sengketa, kronologi harus tetap dicatat dan diarsipkan dengan baik. Kerahasiaan arsip harus dijaga agar tidak bocor, karena ini penting untuk pembelajaran demi mencegah sengketa serupa di masa depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutrawan menekankan bahwa pengarsipan bukan sekadar tugas administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap kerja keras penyelenggara pemilu sebelumnya. “Tulisan adalah bentuk penghargaan. Arsip sengketa yang tersusun rapi bisa menjadi sumber pengetahuan publik dan penguatan demokrasi. Untuk itu, website Bawaslu Klungkung harus terus diperbarui dengan dokumentasi, buku, atau tulisan terkait,” tambahnya.

Dalam hal teknis, Sutrawan menyarankan agar kronologi sengketa ditulis secara jelas, dilengkapi dengan dokumentasi seperti foto atau data resmi. Jika data tidak tersedia, Bawaslu dapat mengaksesnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Klungkung. Ia mencontohkan praktik Mahkamah Konstitusi yang konsisten menerbitkan putusan dalam bentuk buku. “Publik berhak tahu alasan dan pertimbangan di balik penyelesaian sengketa. Dokumentasi ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Sutrawan juga mendorong pengarsipan dilakukan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Menurutnya, data ini penting untuk mengidentifikasi pola kerawanan pemilu, baik dari aspek peristiwa, waktu, maupun lokasi. “Arsip ini akan menjadi gambaran utuh tentang kerja Bawaslu dalam menangani sengketa. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami, mengevaluasi, dan meningkatkan partisipasi dalam demokrasi,” tegasnya.
Baca juga : Pemkot Palembang Perkuat Komunikasi Warga melalui Rumah Aspirasi
Berbeda dengan pendekatan media daring lain yang sering kali hanya menyoroti aspek berita utama, laporan ini menekankan nilai edukasi dan historis dari pengarsipan. Dokumentasi yang baik, menurut Sutrawan, bukan hanya untuk keperluan internal, tetapi juga sebagai warisan pengetahuan bagi generasi mendatang. Dengan memanfaatkan platform digital seperti situs resmi Bawaslu, informasi ini dapat diakses secara luas, mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu.
Kegiatan monev ini menjadi pengingat bahwa pengarsipan sengketa pemilu bukanlah sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk demokrasi yang lebih kuat dan transparan. “Arsip adalah cermin kerja kita. Dari sini, kita bisa belajar, memperbaiki, dan memastikan pemilu ke depan lebih baik,” tutup Sutrawan.
Pewarta : Jhon Sinaga
