Skip to content
10/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Akuntabilitas Hukum Internasional: Indonesia Tekankan Prioritas Perdamaian Palestina di Forum Global

Akuntabilitas Hukum Internasional: Indonesia Tekankan Prioritas Perdamaian Palestina di Forum Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Akuntabilitas Hukum Internasional
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 30 September 2025 – Di tengah eskalasi konflik yang tak kunjung usai di Timur Tengah, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menegaskan posisinya yang teguh dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina. Dalam Sidang Ke-60 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan pidato yang menyoroti akuntabilitas sebagai fondasi utama untuk mencapai solusi dua negara yang berkelanjutan. Pernyataan ini tidak hanya mencerminkan komitmen diplomatik Indonesia, tetapi juga menggarisbawahi pendekatan akademis terhadap isu hak asasi manusia (HAM) dalam konteks hukum internasional.

Pernyataan Mugiyanto pada Senin (29/9) waktu setempat, yang diterima di Jakarta pada Selasa, menekankan bahwa “masa depan solusi dua negara bergantung pada seberapa teguh kita menegakkan akuntabilitas hari ini.” Ini bukan sekadar retorika diplomatik; secara akademis, konsep akuntabilitas di sini merujuk pada prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, di mana pelanggaran sistematis terhadap warga sipil harus diadili untuk mencegah siklus kekerasan berulang. Indonesia, sebagai negara dengan sejarah panjang dukungan terhadap Palestina—sejak era Presiden Soekarno hingga kini—melihat akuntabilitas sebagai alat untuk memutus rantai impunitas yang telah membiarkan konflik ini berlarut-larut selama puluhan tahun.

Pidato tersebut menggemakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan sebelumnya dalam Konferensi Tingkat Tinggi mengenai Palestina dan Solusi Dua Negara di Markas PBB, New York, pada 22 September. Presiden Prabowo mengecam apa yang disebutnya sebagai “genosida militer Israel di Gaza,” sebuah istilah yang semakin sering muncul dalam diskursus akademis tentang konflik ini, meskipun tetap kontroversial di arena internasional. Komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara, di mana Palestina dan Israel hidup berdampingan secara damai, bukanlah hal baru. Namun, dalam konteks saat ini, pernyataan ini memperkuat argumen bahwa perdamaian sejati memerlukan penegakan hukum internasional yang adil, bukan sekadar bantuan kemanusiaan sementara.

Mugiyanto lebih lanjut mengkritik serangan tanpa henti terhadap rakyat Palestina dan agresi terhadap negara berdaulat lain sebagai “penodaan total terhadap fondasi hukum internasional.” Dari perspektif studi HAM, ini menyinggung konsep “pendudukan ilegal” yang telah dibahas dalam berbagai resolusi PBB, termasuk Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini yang mendesak akhir pendudukan Israel di wilayah Palestina. Keprihatinan mendalam atas penderitaan rakyat Palestina—di mana hak dasar mereka dirampas di tanah air sendiri—dihubungkan dengan laporan badan-badan PBB tentang malnutrisi akut dan ancaman kelaparan di Gaza Utara. Kondisi ini, menurut analisis akademis, bukan hanya krisis kemanusiaan, melainkan hasil dari blokade berkepanjangan yang melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum perang.

Lebih jauh, Wakil Menteri menyoroti dampak psikososial pada generasi muda Palestina, di mana anak-anak tumbuh di tengah perang dan terjebak dalam lingkaran ketakutan serta kebencian. Pendekatan ini selaras dengan kerangka teori trauma kolektif dalam studi konflik, yang menunjukkan bagaimana kekerasan struktural memperpetuasi instabilitas regional. “Mengurangi bencana kemanusiaan dan melindungi warga sipil harus menjadi yang utama,” ujar Mugiyanto, seraya menyerukan perlindungan bagi pekerja kemanusiaan yang sering menjadi korban dalam konflik ini.

Baca juga : Tragedi di Dekat Piramida Giza: Dua WN China Tewas dalam Tabrakan Beruntun

Meskipun pengiriman bantuan kemanusiaan penting, Mugiyanto menegaskan bahwa akuntabilitas adalah “palu” yang dapat memutus rantai penderitaan. Ini merupakan panggilan untuk mekanisme penegakan hukum global, seperti investigasi independen oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB, yang telah mendokumentasikan pelanggaran di Gaza. Indonesia berkomitmen untuk terus memperjuangkan isu ini melalui forum multilateral, mencerminkan peranannya sebagai aktor non-blok yang aktif dalam diplomasi HAM.

Dalam lanskap media online yang sering kali terfokus pada berita sensasional, pendekatan ini menawarkan perspektif akademis yang lebih dalam: akuntabilitas bukan hanya alat politik, melainkan prasyarat etis untuk perdamaian berkelanjutan. Dengan demikian, pernyataan Indonesia di Jenewa tidak hanya memperkuat solidaritas global dengan Palestina, tetapi juga mendorong diskusi intelektual tentang reformasi sistem internasional di era pasca-kolonial.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi di Dekat Piramida Giza: Dua WN China Tewas dalam Tabrakan Beruntun
Next: Gaya Kepemimpinan Terbuka Prabowo Dipuji PKS, Tanda Persatuan Pasca-Rivalitas Pilpres 2024

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Anomali Distribusi Energi: Menelisik Ironi Lonjakan Harga BBM Pengecer Komersial di Tengah Krisis Ekologis Kalimantan Barat
  • Menembus Badai Depresi hingga Raih Doktor Teologi: Rekonstruksi Resiliensi dan Pemulihan Narkoba Berkelanjutan Karya Pdt. Waspada Gidyon Sarumaha
  • Restorasi Ekologi dan Kemanunggalan: Mengurai Strategi Pertahanan Nirmiliter TNI di Wonogiri
  • Resonansi Nada Keteguhan dari Panambam: Suara Emas Noffita Asyila Menembus Prahara Keluarga
  • Integritas dan Humanisme Prajurit Muda: Transformasi Doktrin Infanteri Modern di Secata Rindam IV/Diponegoro
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by