
RI News Portal. Jakarta, 29 September 2025 – Di tengah upaya pemerataan pembangunan nasional, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Transmigrasi kembali menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi masyarakat yang berminat berpindah ke wilayah baru. Program transmigrasi diposisikan sebagai pilihan sukarela, tanpa target kuantitatif yang membebani, sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk mendaftar langsung ke kementerian terkait.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, dalam pernyataannya pada Minggu (28/9/2025), menekankan fleksibilitas program ini. “Kami tidak memasang target berapa orang yang akan melakukan transmigrasi, karena itu hak masing-masing orang mau tinggal di mana. Tapi yang jelas, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujarnya. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari era sebelumnya, di mana transmigrasi sering kali dikaitkan dengan kebijakan populasi yang lebih direktif, menuju model yang lebih berbasis hak individu dan partisipasi masyarakat.
Iftitah menambahkan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan partisipasi, melainkan fokus pada penyediaan dukungan optimal bagi peserta. “Transmigrasi adalah opsi atau pilihan bagi masyarakat, sehingga pemerintah tidak akan memaksakan warganya untuk bertransmigrasi. Hanya saja, pemerintah memastikan akan memberikan yang terbaik bagi peserta program transmigrasi,” tegasnya. Optimisme ini didasari oleh reformasi internal di kementerian, yang kini beroperasi dengan kecepatan dan efisiensi lebih tinggi. “Kami sangat optimis program transmigrasi sukses. Karena di internal kementerian sendiri, mereka semua bekerja cepat dibandingkan era sebelumnya, jadi saya optimis,” katanya, menyoroti bagaimana perubahan struktural ini dapat mempercepat implementasi di lapangan.

Salah satu bukti konkret dari keberhasilan awal program ini terlihat di wilayah Tanjung Banun, Rempang, Kepulauan Riau, yang baru saja ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi resmi. Ratusan kepala keluarga telah menempati area tersebut, lengkap dengan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka huni. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong stabilitas sosial-ekonomi di wilayah pinggiran, yang sering kali menjadi tantangan dalam program redistribusi penduduk.
Respons dari warga setempat menunjukkan dampak positif yang langsung dirasakan. Mulyani, salah seorang penduduk di Kawasan Transmigrasi Tanjung Banun, menyambut baik inisiatif ini. “Merasa senang karena sudah punya SHM, ibaratnya itu rumah masa tua kita. Semoga ke depan lebih bagus lagi, ada lapangan kerja buat ibu-ibu sehingga ada tambahan ekonomi,” ungkapnya. Pernyataan ini menggambarkan bagaimana program transmigrasi tidak hanya tentang relokasi fisik, melainkan juga pembangunan berkelanjutan yang mencakup akses pekerjaan dan pemberdayaan kelompok rentan, seperti perempuan di komunitas pedesaan.
Baca juga : Bupati Lampung Timur Yakin Pramuka Jadi Katalisator Pembangunan Daerah Makmur
Dalam konteks lebih luas, kebijakan ini selaras dengan agenda nasional untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah, di mana pulau-pulau luar Jawa sering kali tertinggal dalam akses infrastruktur dan peluang ekonomi. Dengan membuka ruang tanpa paksaan, pemerintah berupaya membangun narasi transmigrasi sebagai instrumen emansipasi, bukan sekadar alat demografi. Namun, keberhasilan jangka panjang akan bergantung pada integrasi dengan program lain, seperti pengembangan industri lokal dan pendidikan, untuk memastikan peserta tidak hanya bertahan, tapi juga berkembang di lokasi baru.
Bagi masyarakat yang tertarik, proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui Kementerian Transmigrasi RI, dengan prosedur yang disederhanakan untuk mendorong partisipasi inklusif. Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi program serupa di masa depan, di mana keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan nasional.
Pewarta : Yudha Purnama
