
RI News Portal. Jakarta, 28 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menteri Yassierli, Haryanto, diduga meminta satu unit mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA) sebagai bagian dari praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/9/2025), menyatakan, “Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta.” Mobil yang dimaksud adalah Toyota Innova, yang kini telah disita KPK sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara dan pemulihan kerugian negara melalui pendekatan asset recovery.
Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Selain Haryanto, KPK menetapkan tujuh aparatur sipil negara lainnya sebagai tersangka, yaitu Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana sebesar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan tersebut.

RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak dapat diterbitkan, yang mengakibatkan denda sebesar Rp1 juta per hari bagi pelaku usaha. KPK mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan kewenangan ini untuk memeras para pemohon RPTKA, memaksa mereka membayar sejumlah uang agar proses pengurusan berjalan lancar.
Praktik ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024). Skandal ini mencerminkan pola korupsi sistemik yang mengakar di lingkungan Kemenaker selama lebih dari satu dekade.
KPK telah menahan kedelapan tersangka dalam dua tahap: empat tersangka ditahan pada 17 Juli 2025, dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Penyitaan aset, termasuk mobil Toyota Innova milik Haryanto, menjadi langkah awal KPK untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. “Penyitaan aset ini penting untuk pembuktian perkara sekaligus optimalisasi asset recovery,” ujar Budi Prasetyo.
Baca juga : PT KAI Rayakan HUT ke-80 di Bandung dengan Semangat “Semakin Melayani”
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pelayanan publik yang seharusnya mempermudah investasi dan tenaga kerja. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memutus rantai korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini memicu reaksi keras dari publik, terutama di media sosial, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih lanjut dari Kemenaker. Banyak pihak berharap KPK tidak hanya mengejar pelaku di level pelaksana, tetapi juga menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak di level yang lebih tinggi.
KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan.
Pewarta : Yogi Hilmawan
