Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Reformasi Tipologi KUA: Adaptasi Kementerian Agama terhadap Dinamika Pernikahan di Indonesia

Reformasi Tipologi KUA: Adaptasi Kementerian Agama terhadap Dinamika Pernikahan di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Adaptasi Kementerian Agama terhadap Dinamika Pernikahan di Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 27 September 2025 – Di tengah penurunan tren pencatatan nikah nasional selama lima tahun terakhir, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025. Kebijakan ini merevisi klasifikasi tipologi Kantor Urusan Agama (KUA), menyesuaikannya dengan realitas lapangan sambil memprioritaskan kemajuan karir para penghulu. Langkah ini tidak hanya menyederhanakan tata kelola administrasi keagamaan, tetapi juga mencerminkan respons proaktif terhadap perubahan sosial masyarakat Indonesia.

KMA baru ini mengklasifikasikan KUA berdasarkan volume pencatatan nikah tahunan, dengan penambahan kategori khusus untuk wilayah geografis tertentu. Tipologi A, B, dan C difokuskan pada angka pencatatan, sementara Tipologi D1 dan D2 mempertimbangkan tantangan aksesibilitas: D1 untuk daerah terluar, terdalam, dan perbatasan darat, serta D2 untuk wilayah kepulauan. Pendekatan ini mengakui keragaman kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, di mana faktor geografis sering menghambat layanan publik.

Penyesuaian ambang batas klasifikasi menjadi sorotan utama. Untuk Tipologi A, batas minimal kini diturunkan dari lebih dari 1.200 peristiwa per tahun menjadi lebih dari 1.000. Tipologi B direvisi dari rentang 600–1.200 menjadi 400–1.000, sementara Tipologi C dari kurang dari 600 menjadi kurang dari 400. Perubahan ini, menurut para pejabat Kemenag, bertujuan untuk membuat klasifikasi lebih realistis dan inklusif, menghindari stagnasi karir bagi penghulu di daerah dengan volume nikah rendah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa revisi ini mengembalikan esensi KUA ke fungsi intinya: pencatatan nikah. “Kami menurunkan ambang batas agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan, sehingga penempatan penghulu tidak lagi menjadi penghalang bagi kemajuan karir mereka,” ujar Abu dalam konferensi pers pada Rabu, 24 September 2025. Ia menekankan peran Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sumber data primer, yang kini semakin krusial untuk kebijakan berbasis bukti.

Baca juga : Kacang Mete Wonogiri: Camilan Khas dengan Harga Premium dan Proses Produksi yang Menantang

Dengan diberlakukannya KMA 748/2025, aturan sebelumnya—KMA Nomor 842 Tahun 2024—secara resmi dicabut. Seluruh regulasi teknis terkait wajib diselaraskan, memastikan transisi mulus di tingkat lokal. Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan dimensi humanis pada kebijakan ini. “Penurunan angka nikah belakangan ini membuat ambang batas lama sulit dicapai, yang berdampak pada jenjang karir penghulu. Ini adalah langkah proaktif untuk mendukung mereka,” kata Afief.

Lebih jauh, Afief mendorong penghulu untuk memanfaatkan kebijakan ini sebagai momentum pening

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kacang Mete Wonogiri: Camilan Khas dengan Harga Premium dan Proses Produksi yang Menantang
Next: Kenaikan Pangkat 177 Perwira Tinggi TNI: Dinamika Kepemimpinan di Tengah Transformasi Pertahanan Nasional

Related Stories

KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
2 min read

KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Gotong Royong Fiskal
2 min read

Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Dari Riset ke Industrialisasi
2 min read

Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang
  • Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
  • Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
  • Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.