Skip to content
18/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Aparatur Sipil Negara Tidak Netral Dalam Pilkada Bisa di Sanksi Pidana, Benarkah?

Aparatur Sipil Negara Tidak Netral Dalam Pilkada Bisa di Sanksi Pidana, Benarkah?

Virly Posted on 9 bulan ago 4 min read
Aparatur Sipil Negara Tidak Netral Dalam Pilkada Bisa DiSanksi Pidana
Silahkan bagikan ke media anda ...

Simalungun Sumatera Utara, ||www.rinews.id|| Tinggal hitungan hari jelang Pilkada, Tiga pemilihan Gubernur serentak di Indonesia tahun 2024, Jakarta, Jawa Tengah dan Sumatera Utara menjadi primadona yang fenomenal menjadi perhatian banyak orang, karena dalam pemilihan kepala daerah tersebut dianggap akan paling menentukan dalam konstelasi politik Indonesia berikutnya.

Utamanya untuk Pemilihan Presiden Indonesia periode 2029-2034 yang akan datang. Karena itu Cawe-Cawe dari berbagai pihak untuk mereka yang masih ingin tampil dalam periode berikutnya sudah dilakukan hari ini agar dapat kembali memperoleh posisi kekuasaan dominan di masa mendatang.

Isyarat kuat dari Mahkamah Konstitusi (MK) pun langsung mengeluarkan keputusan bila TNI dan Polri yang Cawe-cawe untuk menguntungkan salah satu calon Kepala Daerah bisa mendapat sanksi dipenjara.

Tetapi bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Presiden sendiri misalnya yang culas — selalu mengelak untuk disebut telah Cawe-cawe dengan sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan itu dalam Pilkada?

#Advestaiment RI_News

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan No.136/PUU-XXII/2024 yang diminta untuk memasukkan frasa TNI/Polri dan pejabat di daerah dalam pasal 188 UU Pilkada No. 1 Tahun 2015 menjadi putusan yang mengikat. Meski pelaksanaannya masih sangat “tidak meyakinkan” untuk dilaksanakan dengan berbagai dalih yang mungkin saja tidak masuk akal, seperti telah dipraktikkan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Hasil persidangan MK, pada 14 November 2024 telah menegaskan untuk seluruh anggota TNI/ Polri dan Pejabat di daerah tidak boleh Cawe-cawe untuk memenangkan calon kandidat Kepala Daerah tertentu yang sedang bertarung dalam Pilkada 2024.

Katanya, pelanggaran terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi penjara, seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Dalam pertimbangan Hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa MK menyatakan Netralitas Aparatur Negara. Karena itu dalam upaya perbaikan penyelenggaraan Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, telah dilakukan Revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU No. 1/2015 seperti dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 1/2015 telah ditambahkan dua subyek hukum baru sebagai Aparatur Negara, yaitu Pejabat daerah dan Anggota TNI/ Polri seperti dirumuskan dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016.

Netralitas Aparatur Sipil Negara akan sangat menentukan kualitas demokrasi serta kepastian Pilkada sebagai sarana untuk memilih pemimpin di daerah yang berkualitas dengan dengan proses Pilkada yang jujur, tidak di manipulatif serta tidak adanya Intervensi dari aparatur negara dengan Cawe-cawe untuk memenangkan kandidat tertentu yang menjadi unggulannya.

Baca juga: Dana Desa dan BUMDes Desa Srimulyo, Gondang, Sragen Melakukan Transparansi ke Masyarakat Desa

Masalahnya, kecuali pasal tersebut tidak tegas merinci sampai kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk yang masih berstatus pegawai honorer yang tidak disebutkan secara gamblang, termasuk larangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak cawe-cawe untuk memenangkan calon kepala daerah yang diunggulkannya.

Boleh jadi untuk mantan presiden, mungkin tidak bisa dikenakan sanksi penjara seperti aparatur negara lainnya, karena bagi mantan Presiden berada dalam wilayah bebas, tetapi secara etis jelas tidak elok dilakukannya. Sebab Cawe-cawe yang dilakukan mantan Presiden pasti mendapat perhatian serius dari masyarakat, sehingga wajar dan patut mendapat perhatian hingga kecaman dari berbagai pihak.

Topik Cawe-cawe dalam Pilkada tahun 2024 ini Embrionya memang sudah berkembang biak sejak Pemilihan Presiden pada Pemilu 2024. Karena itu cukup alasan untuk diduga adanya ambisi yang meyakinkan untuk tetap dapat menentukan sosok Presiden Indonesia yang akan terpilih selanjutnya, sebagai birahi dan ambisi pada kekuasaan yang masih tersisa dan masih terpendam.

Jikapun cawe-cawe seperti yang dimaksud dari putusan MK yang melarang keterlibatan anggota TNI/Polri dan ASN atau PNS ini sungguh hendak ditegakkan, benarkah dapat diyakini untuk dilakukan terhadap mereka yang culas tetap melakukan pelanggaran yang telah diharamkan.

#Advestaiment RI_News

Lalu bagaimana penindakan terhadap yang bersangkutan, sementara aparat penegak hukumnya pun tidak cukup meyakinkan hendak menegakkan hukum yang harus dikakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum di negeri ini?.

Apalagi kemudian yang melakukan pelanggaran atau cawe-cawe itu adalah Pejabat yang lebih tinggi kedudukan serta jenjang kepangkatannya.

Toh, pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Indonesia sudah banyak yang diprotes oleh masyarakat yang mendambakan proses demokrasi dapat berjalan baik dan sehat, tanpa kecurangan dan keculasan.

Artinya, dalam pertanyaan yang paling sederhana adalah, Benarkah Aparatur Negara yang tidak Netral alias cawe-cawe untuk memenangkan jagoannya dalam Pilkada 2024 Di Indonesia benar akan dikenakan Sanksi Pidana?.

Unsur Bawaslu Simalungun di Tingkat Kecamatan, PanWas Raya Daswinson Saragih diminta komentarnya seputar Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah menyatakan, “setiap laporan yang masuk disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, tentu akan kita akan tindak lanjuti “,ujar Daswinson Saragih .

Pewarta: jhon sinaga

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dana Desa dan BUMDes Desa Srimulyo, Gondang, Sragen Melakukan Transparansi ke Masyarakat Desa
Next: Profil Pelajar Pancasila Kelas Fase E , Menggunakan Tema Suara Demokrasi dan Puncak Kegiatan Panen Karya P5 , Suara Demokrasi dengan Aplikasi Pememilihan Ketua Osis SMAN 8 Kabupaten Sijunjung Periode Masa Bakti Tahun 2024 – 2025.

Related Stories

DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
3 min read

Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana
2 min read

Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Ande-Ande Lumut
3 min read

Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.