Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekecewaan Berkepanjangan: Warga Tunggul Pandean Jepara Menuntut Partisipasi Langsung Bupati dalam Penolakan Gardu Induk PLN

Kekecewaan Berkepanjangan: Warga Tunggul Pandean Jepara Menuntut Partisipasi Langsung Bupati dalam Penolakan Gardu Induk PLN

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 4 minutes read
Kekecewaan Berkepanjangan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jepara 24 September 2025 —Di tengah hiruk-pikuk pembangunan infrastruktur energi nasional, warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali merasakan pil pahit kekecewaan. Penantian mereka untuk bertemu langsung dengan Bupati Jepara guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk PLN berujung pada pembatalan agenda yang telah dijanjikan. Kejadian ini bukan hanya sekadar ingkar janji administratif, melainkan mencerminkan isu yang lebih dalam tentang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum Indonesia.

Awal mula konflik ini dapat ditelusuri sejak rencana pendirian gardu induk tersebut diumumkan, yang langsung menuai penolakan dari warga setempat. Menurut pernyataan resmi dari tim kuasa hukum warga, proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan sekitar. “Kami meminta Bupati Jepara memegang komitmen yang pernah diucapkan di hadapan kami. Warga berhak didengar langsung oleh pemimpinnya, bukan hanya diberi janji atau diwakilkan pada pejabat lain,” ujar WW, perwakilan tim Kuasa Warga Tunggul Pandean Nalumsari.

Dalam pertemuan resmi sebelumnya dengan tim kuasa hukum, Bupati Jepara menyatakan akan turun langsung ke lapangan pada Kamis, 18 September 2025, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Puncak kekecewaan terjadi pada Selasa, 23 September 2025, ketika ajudan Bupati menyampaikan perubahan agenda: Bupati tidak akan hadir, dan hanya menugaskan Asisten 2 Setda Kabupaten Jepara untuk bertemu warga pada Kamis, 24 September 2025. Alasan yang diberikan adalah bahwa hasil pertemuan akan dilaporkan langsung ke Bupati, sebuah pendekatan yang oleh warga dianggap sebagai pengabaian terhadap dialog langsung.

“Yang ditunggu masyarakat adalah Bupati Jepara, bukan utusan. Warga sudah siap menyampaikan aspirasi secara langsung, sebagaimana janji yang pernah diucapkan beliau. Kalau hanya perwakilan, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegas WW dalam keterangan resminya. Pernyataan ini mencerminkan frustrasi kolektif yang telah membara sejak Agustus 2025, ketika warga pertama kali mengeluhkan kurangnya sosialisasi proyek tersebut. Penolakan ini bukan hal baru; catatan sejarah menunjukkan bahwa warga Tunggul Pandean pernah melaporkan isu serupa ke kepolisian pada 2019, meskipun tanpa respons memadai.

Baca juga : Sorotan Hukum: Jaringan Korupsi CSR BI-OJK Mengguncang Elit Politik, KPK Hadapi Ujian Supremasi Hukum

Dari perspektif akademis, konflik ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur energi dan hak partisipasi masyarakat. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan mereka. Selain itu, proyek seperti gardu induk PLN sering kali dikategorikan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menurut laporan Komnas HAM, kerap kali melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal dan partisipasi. Hampir separuh dari 300 PSN di Indonesia dilaporkan telah mengabaikan hak masyarakat lokal, menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Lebih lanjut, kekhawatiran warga terhadap dampak kesehatan dan lingkungan bukan tanpa dasar. Gardu induk bertegangan tinggi menghasilkan medan elektromagnetik (EMF) yang, menurut studi, dapat memengaruhi metabolisme hormon dan berpotensi meningkatkan risiko kesehatan jangka panjang, seperti gangguan pada wanita hamil atau peningkatan insiden kanker. Analisis risiko di gardu induk serupa menunjukkan potensi bahaya lingkungan, meskipun PLN sering menyatakan bahwa dampaknya rendah jika mengikuti standar keselamatan. Namun, kurangnya transparansi dalam proses perizinan, seperti yang dialami warga Tunggul Pandean, memperburuk ketidakpercayaan. Warga menuntut penghentian sementara proyek hingga ada kejelasan hukum, termasuk dugaan pelanggaran UU Desa oleh Kepala Desa setempat.

Warga tidak tinggal diam. Mereka telah menggandeng organisasi seperti Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) untuk pendampingan dan pengawalan penolakan ini. “Jika Bupati enggan hadir di desa kami, maka kami yang akan datang ke Kantor Bupati Jepara untuk menyampaikan langsung penolakan ini. Suara warga tidak bisa diabaikan,” tegas warga secara kompak. Sikap ini menandakan eskalasi potensial, di mana masyarakat siap mengambil langkah tegas untuk menegakkan hak mereka.

Konflik di Tunggul Pandean ini bukan isu lokal semata, melainkan cerminan dari tantangan nasional dalam menyeimbangkan pembangunan energi dengan demokrasi partisipatif. Tanpa dialog langsung dan transparan, proyek semacam ini berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Saat ini, warga berdiri teguh: Bupati harus hadir secara pribadi untuk mendengar suara rakyat, atau dialog tak akan dianggap sah. Implikasi jangka panjangnya bisa memengaruhi kebijakan energi di tingkat kabupaten, di mana partisipasi masyarakat menjadi kunci keberlanjutan.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sorotan Hukum: Jaringan Korupsi CSR BI-OJK Mengguncang Elit Politik, KPK Hadapi Ujian Supremasi Hukum
Next: Perayaan HUT ke-61 Sulawesi Utara: Momen Persatuan dan Dukungan untuk Pembangunan

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 32 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by