
RI News Portal. Batam, 22 September 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pelonggaran aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diambil seiring membaiknya kondisi dalam negeri, khususnya untuk keperluan pengobatan dan perjalanan dinas. Pengumuman tersebut disampaikan Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (21/9/2025).
“Sebelumnya, saya menunda keberangkatan ke luar negeri karena situasi yang belum stabil. Namun sekarang, jika daerahnya merasa aman, saya akan memberikan izin,” ujar Tito
Kebijakan ini memungkinkan kepala daerah dan ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan pengobatan maupun urusan kedinasan, dengan syarat daerah asal mereka berada dalam kondisi stabil. “Untuk perjalanan dinas atau pengobatan, tentu saya akan izinkan,” tegas Tito.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, menambahkan bahwa pelonggaran ini merupakan respons terhadap kondisi yang semakin terkendali di berbagai daerah. “Mendagri mempertimbangkan situasi keamanan dan stabilitas daerah sebagai syarat utama untuk memberikan izin,” jelas Benny.
Selain menghadiri rapat koordinasi, Tito juga melakukan kunjungan kerja ke Batam pada Sabtu (20/9/2025) sebagai pembicara utama dalam acara konsolidasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera yang digelar sehari setelahnya dihadiri oleh perwakilan dari seluruh provinsi di wilayah Sumatera. “Rakor ini diselenggarakan secara bergilir di berbagai wilayah untuk memperkuat koordinasi antar-pemerintah daerah,” ungkap Benny.
Baca juga :
Kebijakan ini diharapkan dapat memfasilitasi kepala daerah dan ASN dalam menjalankan tugas kedinasan atau memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan, sekaligus memastikan stabilitas daerah tetap terjaga. Pemerintah pusat akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin perjalanan.
Pewarta : Yudha Purnama
