Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Transparansi Pemilu di Ujung Tanduk: Zulhas Kritik Kebijakan KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Transparansi Pemilu di Ujung Tanduk: Zulhas Kritik Kebijakan KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Transparansi Pemilu di Ujung Tanduk
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 16 September 2025 – Di tengah persiapan Pemilu 2029 yang semakin mendekat, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyuarakan keprihatinan mendalam atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadikan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi rahasia. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang secara eksplisit mengecualikan akses publik terhadap 16 jenis dokumen krusial, termasuk ijazah pendidikan, selama periode lima tahun. Menurut Zulhas, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menuntut transparansi, di mana hak publik untuk mengetahui rekam jejak pemimpin nasional seharusnya menjadi prioritas utama.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Selasa pagi, Zulhas memulai dengan pertanyaan retoris yang tajam: “Memang ada yang rahasia?” Ia menekankan bahwa masyarakat berhak atas informasi lengkap mengenai latar belakang capres dan cawapres, serupa dengan akses terbuka terhadap data pangan di kementerian yang ia pimpin sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan. “Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Menko Pangan kan anda boleh tahu apa aja kan, silahkan,” ujarnya, menganalogikan transparansi di sektor pangan dengan kebutuhan akan keterbukaan dalam proses pemilu. Pernyataan ini bukan hanya kritik politik, melainkan panggilan untuk merevisi kerangka hukum yang dinilai membatasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi.

Kebijakan KPU yang kontroversial ini, sebagaimana diuraikan dalam keputusan tersebut, menetapkan bahwa dokumen-dokumen sensitif hanya dapat diakses dengan persetujuan dari pihak yang bersangkutan atau melalui prosedur hukum tertentu. Hal ini mencakup berbagai elemen identitas dan kualifikasi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan akta kelahiran, hingga surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU juga termasuk dalam daftar, beserta surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, surat tanda terima laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), fotokopi nomor wajib pajak beserta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, serta surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri, semuanya diklasifikasikan sebagai informasi tertutup.

Lebih lanjut, daftar ini meliputi surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. Ijazah atau surat tanda tamat belajar, yang menjadi pusat perdebatan, juga dilarang diakses secara bebas, diikuti surat pernyataan diusulkan sebagai bakal calon secara berpasangan. Dokumen pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, serta pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), turut dirahasiakan. Tak ketinggalan, surat keterangan tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau G30S/PKI dari kepolisian, surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan negeri beserta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Rapat Terbatas Ekonomi Prabowo Subianto: Fokus Perumahan dan Energi Baru

Dari perspektif akademis, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan etis tentang keseimbangan antara privasi individu dan akuntabilitas publik dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Sebagaimana dibahas dalam literatur hukum tata negara, transparansi pemilu bukan hanya alat pencegah korupsi, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kritik Zulhas mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di kalangan analis politik, di mana pembatasan akses ini berpotensi membuka celah bagi manipulasi informasi, terutama dalam era digital di mana verifikasi rekam jejak pemimpin semakin krusial. Berbeda dengan pendekatan media konvensional yang sering kali hanya melaporkan kutipan langsung, analisis ini menyoroti implikasi jangka panjang: apakah kebijakan KPU ini akan memperkuat atau justru melemahkan integritas pemilu mendatang?

Sementara itu, respons dari pihak KPU belum muncul secara resmi hingga berita ini ditulis, meskipun beberapa sumber menyebutkan bahwa keputusan ini bertujuan melindungi data pribadi dari penyalahgunaan. Namun, bagi Zulhas dan pendukungnya, hak publik atas informasi bukanlah opsi, melainkan kewajiban demokrasi. Debat ini kemungkinan akan memanaskan diskusi politik nasional, mendorong revisi undang-undang pemilu untuk menyeimbangkan privasi dengan transparansi yang lebih inklusif.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Rapat Terbatas Ekonomi Prabowo Subianto: Fokus Perumahan dan Energi Baru
Next: Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Program MBG di Merauke, Soroti Keterbatasan Fasilitas Sekolah

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.