Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penangkapan Pengedar Sabu di Pancung Soal: Wujud Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum dalam Memerangi Narkotika

Penangkapan Pengedar Sabu di Pancung Soal: Wujud Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum dalam Memerangi Narkotika

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 3 min read
Penangkapan Pengedar Sabu di Pancung Soal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pancung Soal, Pesisir Selatan – Di tengah maraknya peredaran narkotika yang mengancam generasi muda di wilayah pedesaan Sumatera Barat, Polsek Kecamatan Pancung Soal (Panso) berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu-sabu melalui operasi penangkapan yang cepat dan tepat. Seorang wanita berusia 51 tahun, Yasdamayanti—atau biasa dipanggil Yas—ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat setempat, yang menjadi mata dan telinga bagi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kejadian ini bermula dari informasi krusial yang diterima Polsek Panso dari warga Kampung Sualang, Kenagarian Lalang Panjang, Kecamatan Air Pura. Laporan masyarakat tersebut menjadi titik awal penyelidikan, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara polisi dan komunitas dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian menduga keras bahwa Yas terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendekatan ini mencerminkan strategi penegakan hukum yang berbasis intelijen komunitas, sebuah model yang semakin relevan di era digital di mana informasi dapat menyebar dengan cepat melalui jaringan sosial lokal.

Penggerebekan dilakukan di rumah Yasdamayanti di wilayah Pancung Soal, di mana petugas menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di kamar pribadi tersangka, ditemukan 15 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, dengan berat total sekitar 70 gram. Selain itu, barang bukti pendukung meliputi satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu ponsel merek Redmi, serta satu set plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika. Penemuan ini tidak hanya menunjukkan skala operasi individu, tetapi juga potensi jaringan distribusi yang lebih luas, mengingat peralatan seperti timbangan digital sering kali menjadi indikator aktivitas pengedaran profesional.

Menurut sumber kepolisian yang tidak disebutkan namanya, operasi ini berlangsung tanpa hambatan signifikan, berkat persiapan matang berdasarkan laporan masyarakat. “Kami bertindak cepat untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, karena sabu-sabu bukan hanya merusak individu, tapi juga merobek jaringan sosial di komunitas pedesaan seperti ini,” ujar seorang perwira Polsek Panso dalam konferensi pers singkat pasca-penangkapan. Yas langsung diamankan di kantor Polsek Panso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, di mana penyidik akan mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga : Jalan Nyak Adam Kamil: Dari Jalur Utama Menjadi “Pasar” Dadakan di Subulussalam

Kasus ini bukanlah yang pertama di wilayah Pesisir Selatan, yang sering menjadi jalur transit narkotika karena posisinya yang strategis di pantai barat Sumatera. Studi akademis dari Universitas Andalas, misalnya, menyoroti bagaimana peredaran sabu-sabu di daerah pedesaan berkontribusi pada peningkatan angka kecanduan di kalangan usia produktif, dengan implikasi jangka panjang terhadap ekonomi lokal dan stabilitas sosial. Penangkapan Yasdamayanti menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan preventif, seperti penguatan intelijen masyarakat, dapat mengurangi prevalensi kasus semacam ini.

Dari perspektif hukum, tersangka menghadapi ancaman pidana berat. Berdasarkan UU Narkotika, pengedaran sabu-sabu golongan satu dapat dihukum hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, tergantung pada jumlah dan niat distribusi. Namun, kasus ini juga membuka peluang rehabilitasi jika terbukti sebagai korban lingkaran setan narkotika, sebuah aspek yang sering diabaikan dalam narasi media konvensional. Berbeda dari liputan sensasional di platform berita umum, pendekatan ini menekankan analisis mendalam: bagaimana faktor usia dan gender memengaruhi peran individu dalam jaringan pengedaran, serta perlunya program pencegahan berbasis komunitas untuk mencegah rekrutmen baru.

Keberhasilan Polsek Panso dalam kasus ini diharapkan menjadi katalisator bagi upaya serupa di wilayah lain. Masyarakat Kampung Sualang patut diapresiasi atas keberaniannya melaporkan, yang membuktikan bahwa perlawanan terhadap narkotika dimulai dari tingkat grassroots. Bagi pembaca online, kisah ini bukan sekadar berita harian, melainkan panggilan untuk terlibat aktif—mulai dari memantau lingkungan sekitar hingga mendukung inisiatif edukasi anti-narkoba melalui media sosial.

Polsek Pancung Soal terus mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, dengan jaminan kerahasiaan penuh. Kasus Yasdamayanti ini, meski menyedihkan, menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat semata. Penyidikan lanjutan diharapkan mengungkap lebih banyak detail, yang akan kami pantau dan laporkan secara berkelanjutan.

Pewarta : Sami S


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Jalan Nyak Adam Kamil: Dari Jalur Utama Menjadi “Pasar” Dadakan di Subulussalam
Next: Aset Publik Terabaikan di Sukadana: Refleksi atas Kesenjangan Perencanaan dan Eksekusi Pembangunan Daerah

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.