Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • KPAI Soroti Eksploitasi Anak dalam Unjuk Rasa Berujung Kerusuhan di Indonesia

KPAI Soroti Eksploitasi Anak dalam Unjuk Rasa Berujung Kerusuhan di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
KPAI Soroti Eksploitasi Anak dalam Unjuk Rasa Berujung Kerusuhan di Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 4 September 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya, seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal. KPAI menilai praktik mobilisasi anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal, termasuk penjarahan, merupakan bentuk eksploitasi yang melanggar hak-hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, kebebasan tersebut harus mempertimbangkan kesiapan mental, perkembangan usia, dan keselamatan anak. “Keterlibatan anak dalam unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai bukanlah partisipasi, melainkan eksploitasi politik yang jelas-jelas bertentangan dengan hak anak,” ujar Sylvana dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat laporan dari aparat kepolisian yang menemukan anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov selama kerusuhan terjadi. Lebih memprihatinkan, sejumlah anak juga terlibat dalam aksi penjarahan di berbagai wilayah. “Ini adalah situasi darurat yang harus segera dihentikan. Keterlibatan anak dalam tindakan kriminal seperti ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi mereka,” kata Sylvana.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga meluas ke daerah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal. KPAI menyoroti perlunya tindakan cepat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

KPAI mendesak Polri untuk menangani anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan humanis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Proses pemeriksaan anak tidak boleh melibatkan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Pemeriksaan harus selesai dalam 24 jam dan dilakukan di tempat yang terpisah dari tahanan dewasa,” tegas Sylvana.

Selain itu, KPAI meminta kepolisian untuk segera mengusut pihak-pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. “Penegakan hukum harus transparan, adil, dan tuntas. Kami ingin pelaku di balik mobilisasi ini diungkap,” tambahnya.

Baca juga : Soliditas TNI-Polri: Fondasi NKRI yang Harus Dijaga

KPAI juga menyerukan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya terlibat dalam aksi berisiko tinggi, seperti kerusuhan dan penjarahan. Edukasi tentang hak dan tanggung jawab anak menjadi kunci untuk mencegah eksploitasi serupa di masa depan.

Sylvana mengapresiasi inisiatif sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka. “Tindakan ini adalah teladan penting. Mengembalikan barang yang bukan haknya mengajarkan anak-anak tentang kejujuran dan tanggung jawab,” ungkapnya.

KPAI menekankan pentingnya langkah pencegahan sistemik untuk memastikan anak-anak terlindungi dari eksploitasi politik dan tindakan berbahaya. Selain penegakan hukum terhadap provokator, KPAI mendorong pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.

“Kami berharap kasus ini menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari eksploitasi,” tutup Sylvana.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Soliditas TNI-Polri: Fondasi NKRI yang Harus Dijaga
Next: Ketabo Mangopi: Rusydi Nasution Ajak Minum Kopi Bersama di Tengah Unjuk Rasa Padangsidimpuan

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.