Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ketua BNUI Stenly Sendouw Ancam Kerahkan Ribuan Personel untuk Tuntut Keadilan bagi Profesor Ing Mokoginta

Ketua BNUI Stenly Sendouw Ancam Kerahkan Ribuan Personel untuk Tuntut Keadilan bagi Profesor Ing Mokoginta

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Ketua BNUI Stenly Sendouw Ancam Kerahkan Ribuan Personel untuk Tuntut Keadilan bagi Profesor Ing Mokoginta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manado, 26 Agustus 2025 – Ketua Umum Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI), Stenly Sendouw, SH, menyatakan keprihatinannya atas perjuangan mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, dalam memperjuangkan hak atas tanah seluas 1,7 hektar di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Meskipun didukung oleh dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kasus ini belum menemukan titik terang dan masih berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam wawancara dengan redaksi, Stenly Sendouw menegaskan komitmennya untuk mendukung perjuangan Prof. Ing Mokoginta. Ia berjanji akan mengerahkan ribuan personel ormas adat di Sulut untuk melakukan aksi demonstrasi dengan menduduki kantor-kantor strategis, seperti Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Pengadilan Negeri, dan Kantor Gubernur Sulut. Aksi ini bertujuan menuntut keadilan bagi Prof. Ing Mokoginta, yang disebutnya sebagai abdi negara yang telah mengabdi selama puluhan tahun, namun haknya atas tanah dirampas oleh kelompok yang diduga sebagai mafia tanah.

“Disini saya sampaikan, bantuan ini murni saya lakukan demi membela rakyat, tidak ada kepentingan atau lain sebagainya dari pihak manapun. Kasihan seorang wanita paruh baya turun ke jalan menuntut keadilan, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Sendouw dengan tegas. Ia juga meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulut, khususnya Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK), untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Menurutnya, permasalahan ini telah menjadi perhatian publik tidak hanya di Sulut, tetapi juga di tingkat nasional dan internasional.

Sendouw menambahkan bahwa kasus ini mungkin belum sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia berharap Gubernur YSK dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan permasalahan ini ke pemerintah pusat agar segera mendapatkan penyelesaian yang adil. “Kami berharap ada keadilan bagi rakyat Sulut yang menjadi korban mafia tanah,” tegasnya.

Baca juga : Tragedi di Mandailing Natal: Ayah Kandung Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, laporan terkait kasus ini telah diajukan sejak 7 Desember 2020 dengan nomor polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Prof. Ing Mokoginta, Asa Saudale, yang melaporkan 12 individu, yaitu Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit, dan Herman Sugeng. Dari 12 terlapor, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun, hingga kini, belum ada penahanan yang dilakukan oleh Polda Sulut.

Kuasa hukum Prof. Ing Mokoginta lainnya, Nathaniel Hutagaol, SH, MH, menyatakan bahwa perjuangan hukum ini tidak hanya dilakukan melalui jalur perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi juga melalui jalur pidana sejak 2020. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama ketika laporan polisi ditarik ke Bareskrim Polri pada 2022. Menurutnya, status tersangka yang ditetapkan pada 2021 tiba-tiba hilang tanpa melalui putusan praperadilan, yang menurut hukum merupakan satu-satunya cara untuk membatalkan status tersangka. “Jika seorang profesor saja harus menjadi pengemis keadilan, bagaimana nasib rakyat kecil yang mencari keadilan?” ujar Hutagaol, menyinggung ironi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR RI, Marthin Daniel Tumbelaka (MDT), yang menyatakan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebanyak tiga kali. Namun, Prof. Ing Mokoginta menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan dengan pihak terlapor atau pembicaraan mengenai ganti rugi sebesar Rp100 miliar, sebagaimana diklaim oleh beberapa pihak. Ia menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah keadilan hukum yang objektif.

Aktivis Sulut, Jeffrey Sorongan, turut mengutuk keras dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam menangani kasus ini. Ia mempertanyakan apakah keadilan di Indonesia hanya milik segelintir orang, sementara rakyat kecil terus berjuang untuk mendapatkan haknya.

Kasus sengketa tanah ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang akademisi terkemuka yang telah mengabdi selama puluhan tahun, namun masih harus berjuang selama delapan tahun untuk merebut kembali haknya. Dengan dukungan dari Ormas Adat BNUI dan desakan kepada pemerintah daerah serta pusat, kasus ini diharapkan segera menemukan penyelesaian yang adil, sekaligus menjadi cerminan komitmen penegakan hukum di Indonesia.

Pewarta : Marco Kawulus

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi di Mandailing Natal: Ayah Kandung Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
Next: Berita Jurnalistik Akademis: KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Inhutani V

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.