
RI News Portal. Mandailing Natal, 26 Agustus 2025 – Sebuah kasus tragis mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Seorang pria berusia 56 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak kandungnya. Salah satu korban, yang berusia 16 tahun, dilaporkan sedang hamil enam bulan akibat perbuatan bejat sang ayah.
Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2025, sehari setelah ibu korban, yang juga istri pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina. Laporan ini dipicu oleh kecurigaan sang ibu terhadap perubahan fisik pada anaknya, yang kemudian mengungkap kasus kekerasan seksual yang telah berlangsung sejak 2022.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, aksi pencabulan dilakukan pelaku secara berulang hingga Juli 2025. Plt. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Madina, Iptu Bagus Seto, menjelaskan bahwa motif kejahatan ini diduga dipicu oleh nafsu birahi pelaku terhadap putri kandungnya sendiri. “Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berkat informasi masyarakat dan koordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan, kami berhasil mengamankannya,” ujar Bagus pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik pada anaknya yang berusia 16 tahun. Selama ini, kedua korban—berusia 16 dan 13 tahun—menyembunyikan peristiwa traumatis tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku. Menurut Bagus Seto, pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Rivalitas Baru Meletus di Perebutan Golden Boot Liga Inggris 2025/2026
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya karena korban berada di bawah tanggung jawab pelaku, sehingga total ancaman pidana mencapai 20 tahun penjara,” tegas Bagus.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, yang kerap tersembunyi akibat ancaman dan stigma sosial. Kedua korban, yang masih di bawah umur, kini menghadapi trauma berkepanjangan, terutama korban berusia 16 tahun yang tengah mengandung. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pendampingan psikologis dan perlindungan bagi korban sedang dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual, serta perlunya edukasi tentang perlindungan anak. Polres Madina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.
Pewarta : Indra Saputra
