
RI News Portal. Banda Aceh, 20 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan. Perjanjian ini mencakup dua aspek utama: pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik di ibu kota Provinsi Aceh.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Senior Director Putera Sampoerna Foundation, Elan Merdy, di ruang rapat kantor wali kota. Bagi Pemko Banda Aceh, langkah ini dipandang sebagai “investasi jangka panjang” yang menempatkan pendidikan sebagai basis pembangunan berkelanjutan.
“Pendidikan yang baik akan melahirkan generasi berkualitas, dan dari generasi inilah lahir masa depan yang lebih sejahtera,” tegas Illiza. Ia menambahkan bahwa Pemko Banda Aceh berkomitmen memastikan akses pendidikan yang setara bagi setiap anak.

Kerjasama ini dapat dibaca sebagai upaya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta filantropi dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan dukungan beasiswa ke Universitas Sampoerna, Banda Aceh berpotensi melahirkan kader-kader muda yang tidak hanya berdaya saing nasional, tetapi juga global.
Bagi tenaga pendidik, program peningkatan kapasitas dapat menjadi jawaban atas tantangan kualitas guru yang sering disebut sebagai salah satu faktor krusial rendahnya capaian pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, kerjasama ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk konkret implementasi kebijakan peningkatan mutu pendidikan.
Dari sisi hukum administrasi negara, MoU antara Pemko Banda Aceh dan Yayasan Putera Sampoerna menunjukkan adanya mekanisme kemitraan yang sah dan sesuai dengan prinsip good governance, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Namun, pengawasan publik tetap diperlukan, terutama dalam hal seleksi penerima beasiswa dan implementasi pelatihan guru, agar tidak terjadi ketimpangan akses atau praktik diskriminasi.
Baca juga : Bantuan Kemanusiaan Indonesia di Yordania: Dimensi Diplomasi, Hukum, dan Kemanusiaan
Selain itu, perjanjian ini memiliki implikasi etika politik: pemerintah daerah dituntut menjaga agar kerjasama dengan lembaga swasta tidak menimbulkan ketergantungan yang berlebihan, melainkan tetap menempatkan negara sebagai penjamin utama hak pendidikan warganya.
Senior Director Putera Sampoerna Foundation, Elan Merdy, menegaskan bahwa program pertama setelah penandatanganan adalah proses seleksi bagi siswa SMA di Banda Aceh. Mereka yang lolos akan memperoleh beasiswa penuh untuk melanjutkan studi di Universitas Sampoerna.
“Selain beasiswa bagi siswa berprestasi, kami juga fokus pada peningkatan kualitas guru, karena tenaga pendidik merupakan ujung tombak kemajuan pendidikan,” jelas Elan.
Langkah ini disambut positif, namun juga memunculkan tantangan. Pertanyaan akademis yang muncul adalah: apakah program filantropi pendidikan semacam ini dapat mengisi kesenjangan jangka panjang yang seharusnya ditanggung oleh negara? Atau justru memperlihatkan kelemahan struktural dalam sistem pendidikan nasional yang masih memerlukan intervensi pihak swasta?
Kerjasama Pemko Banda Aceh dengan Yayasan Putera Sampoerna adalah langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan lokal. Dari perspektif akademis, inisiatif ini memperlihatkan model kemitraan publik–swasta yang dapat dijadikan studi kasus dalam kebijakan pendidikan daerah. Namun, agar MoU ini benar-benar menjadi “investasi jangka panjang” sebagaimana dikatakan Wali Kota Illiza, maka implementasi, pengawasan, dan evaluasi program harus dilakukan secara ketat, transparan, dan berkelanjutan.
Pewarta : Jaulim Saran
