
RI News Portal. Sragen, Agustus 2025 – Proyek Rekonstruksi Jalan Ngarum–Kembangan, Kabupaten Sragen, kini menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Sido Mukti Raharjo dengan nilai kontrak Rp3.515.700.000 tersebut menggunakan sumber dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan kontrak, proyek mencakup jalan dengan volume panjang 3,17 km dan lebar 5 meter serta pembangunan talud penahan tanah di beberapa titik.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai dengan site plan dan kajian teknis awal. Sejumlah elemen penting seperti penyelidikan tanah/hidrologi (SPT/CPT, sifat fisik-mekanik tanah, muka air tanah, hingga potensi likuifaksi atau longsor) diduga belum dilakukan secara memadai.
Bapak Tomo, seorang pelaksana yang ditemui di lokasi, menuturkan bahwa proses pembangunan talud dilakukan di atas lahan basah seperti area sawah dan tanah jenuh air. “Air yang ada di lahan tersebut tidak kunjung habis meskipun dikuras,” ungkapnya. Kondisi ini menimbulkan keraguan atas daya tahan dan usia teknis bangunan.

Risiko Teknis Talud di Lahan Basah
Secara akademis, pembangunan talud pada tanah jenuh air atau lahan rawa memiliki risiko struktural tinggi, antara lain:
- Penurunan diferensial (differential settlement): Tanah lunak jenuh berdaya dukung rendah, sehingga talud bisa retak, miring, atau runtuh akibat penurunan tidak merata.
- Geser/longsor kaki talud: Air tanah tinggi membuat tanah di bawah pondasi licin, meningkatkan risiko geser mendatar.
- Kegagalan guling (overturning failure): Tekanan air pori yang tinggi dapat meningkatkan dorongan lateral pada dinding talud hingga berpotensi roboh.
- Erosi & piping: Rembesan air dapat membentuk saluran kecil di bawah pondasi (piping), yang melemahkan tumpuan.
- Scour/gerusan: Jika berada dekat sungai atau irigasi, arus air dapat menggerus kaki talud, mempercepat kerusakan.
Selain itu, fakta bahwa proyek ini juga mencakup pengaspalan badan jalan akan menambah beban pada struktur talud. Jika kualitas talud lemah, maka jalan berpotensi cepat mengalami kerusakan dan berimplikasi pada tingginya biaya perawatan.
Baca juga : Revitalisasi Kawasan Transmigrasi: Langkah Strategis Menuju Kesejahteraan Masyarakat
Indikasi Maladministrasi dan Potensi Kerugian Negara
Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pembangunan, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
Kewajiban Kajian Teknis
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pelaksanaan konstruksi wajib memenuhi standar teknis, termasuk kajian geoteknik, hidrologi, dan perencanaan sesuai kondisi lapangan.
Jika kajian tersebut tidak dilakukan, maka pelaksana konstruksi dapat dianggap lalai dan melanggar kewajiban profesionalitas.
Pengawasan Pemerintah Daerah
Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan mutu proyek.
Jika pengawasan tidak optimal, maka terjadi potensi maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau bahkan aparat penegak hukum.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Proyek senilai Rp3,5 miliar ini menggunakan APBD melalui DAU. Jika hasil konstruksi tidak berkualitas, maka berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Aparat penegak hukum seperti BPK, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian berwenang melakukan audit investigatif jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Ketidakprofesionalan dalam pembangunan infrastruktur publik akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan agar proyek ini tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga bermanfaat jangka panjang.
Pembangunan Rekonstruksi Jalan Ngarum–Kembangan Sragen merupakan infrastruktur vital bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian desa. Namun, pelaksanaan yang diduga tidak sesuai prosedur teknis berisiko menurunkan kualitas konstruksi serta membuka ruang bagi masalah hukum dan kerugian negara.
Dalam konteks ini, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen perlu segera meninjau ulang pelaksanaan proyek, melakukan evaluasi teknis mendalam, serta memastikan kontraktor memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Apabila terbukti terdapat pelanggaran administrasi atau hukum, maka penindakan harus dilakukan secara tegas demi melindungi kepentingan publik.
Pewarta : Nandang Bramantyo
