Skip to content
06/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pembangunan Rekonstruksi Jalan Ngarum–Kembangan Sragen Disorot: Risiko Teknis dan Implikasi Hukum

Pembangunan Rekonstruksi Jalan Ngarum–Kembangan Sragen Disorot: Risiko Teknis dan Implikasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Pembangunan Rekonstruksi Jalan Ngarum–Kembangan Sragen Disorot
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, Agustus 2025 – Proyek Rekonstruksi Jalan Ngarum–Kembangan, Kabupaten Sragen, kini menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Sido Mukti Raharjo dengan nilai kontrak Rp3.515.700.000 tersebut menggunakan sumber dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan kontrak, proyek mencakup jalan dengan volume panjang 3,17 km dan lebar 5 meter serta pembangunan talud penahan tanah di beberapa titik.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai dengan site plan dan kajian teknis awal. Sejumlah elemen penting seperti penyelidikan tanah/hidrologi (SPT/CPT, sifat fisik-mekanik tanah, muka air tanah, hingga potensi likuifaksi atau longsor) diduga belum dilakukan secara memadai.

Bapak Tomo, seorang pelaksana yang ditemui di lokasi, menuturkan bahwa proses pembangunan talud dilakukan di atas lahan basah seperti area sawah dan tanah jenuh air. “Air yang ada di lahan tersebut tidak kunjung habis meskipun dikuras,” ungkapnya. Kondisi ini menimbulkan keraguan atas daya tahan dan usia teknis bangunan.

Risiko Teknis Talud di Lahan Basah

Secara akademis, pembangunan talud pada tanah jenuh air atau lahan rawa memiliki risiko struktural tinggi, antara lain:

  1. Penurunan diferensial (differential settlement): Tanah lunak jenuh berdaya dukung rendah, sehingga talud bisa retak, miring, atau runtuh akibat penurunan tidak merata.
  2. Geser/longsor kaki talud: Air tanah tinggi membuat tanah di bawah pondasi licin, meningkatkan risiko geser mendatar.
  3. Kegagalan guling (overturning failure): Tekanan air pori yang tinggi dapat meningkatkan dorongan lateral pada dinding talud hingga berpotensi roboh.
  4. Erosi & piping: Rembesan air dapat membentuk saluran kecil di bawah pondasi (piping), yang melemahkan tumpuan.
  5. Scour/gerusan: Jika berada dekat sungai atau irigasi, arus air dapat menggerus kaki talud, mempercepat kerusakan.

Selain itu, fakta bahwa proyek ini juga mencakup pengaspalan badan jalan akan menambah beban pada struktur talud. Jika kualitas talud lemah, maka jalan berpotensi cepat mengalami kerusakan dan berimplikasi pada tingginya biaya perawatan.

Baca juga : Revitalisasi Kawasan Transmigrasi: Langkah Strategis Menuju Kesejahteraan Masyarakat

Indikasi Maladministrasi dan Potensi Kerugian Negara

Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pembangunan, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

Kewajiban Kajian Teknis

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pelaksanaan konstruksi wajib memenuhi standar teknis, termasuk kajian geoteknik, hidrologi, dan perencanaan sesuai kondisi lapangan.

Jika kajian tersebut tidak dilakukan, maka pelaksana konstruksi dapat dianggap lalai dan melanggar kewajiban profesionalitas.

Pengawasan Pemerintah Daerah

Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan mutu proyek.

Jika pengawasan tidak optimal, maka terjadi potensi maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau bahkan aparat penegak hukum.

Potensi Kerugian Keuangan Negara

Proyek senilai Rp3,5 miliar ini menggunakan APBD melalui DAU. Jika hasil konstruksi tidak berkualitas, maka berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Aparat penegak hukum seperti BPK, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian berwenang melakukan audit investigatif jika ditemukan indikasi kerugian negara.

Ketidakprofesionalan dalam pembangunan infrastruktur publik akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan agar proyek ini tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga bermanfaat jangka panjang.

Pembangunan Rekonstruksi Jalan Ngarum–Kembangan Sragen merupakan infrastruktur vital bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian desa. Namun, pelaksanaan yang diduga tidak sesuai prosedur teknis berisiko menurunkan kualitas konstruksi serta membuka ruang bagi masalah hukum dan kerugian negara.

Dalam konteks ini, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen perlu segera meninjau ulang pelaksanaan proyek, melakukan evaluasi teknis mendalam, serta memastikan kontraktor memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Apabila terbukti terdapat pelanggaran administrasi atau hukum, maka penindakan harus dilakukan secara tegas demi melindungi kepentingan publik.

Pewarta : Nandang Bramantyo


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Revitalisasi Kawasan Transmigrasi: Langkah Strategis Menuju Kesejahteraan Masyarakat
Next: Peran Dinas Sosial Lampung Utara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Upaya Penanganan Kemiskinan

Related Stories

Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai
2 min read

Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago
Pemerintah Kebun Tebu Respons Cepat Tumpukan Sampah di Belakang SD Negeri 2 Purajaya
2 min read

Pemerintah Kebun Tebu Respons Cepat Tumpukan Sampah di Belakang SD Negeri 2 Purajaya

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago
Manik-Manik Sungai Musi Menguak Kejayaan Peradaban Nusantara
3 min read

Manik-Manik Sungai Musi Menguak Kejayaan Peradaban Nusantara

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir : Pemda Diminta Aktif Pantau dan Kendalikan Inflasi Daerah
  • Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai
  • Taylor Swift Kembali Sukses Besar di Box Office dengan Film Terbarunya
  • AHY Dorong Koordinasi Ketat untuk Harmonisasi Perpres Logistik Nasional dan Kebijakan Zero ODOL
  • Pemerintah Kebun Tebu Respons Cepat Tumpukan Sampah di Belakang SD Negeri 2 Purajaya

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir : Pemda Diminta Aktif Pantau dan Kendalikan Inflasi Daerah
  • Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai
  • Taylor Swift Kembali Sukses Besar di Box Office dengan Film Terbarunya
  • AHY Dorong Koordinasi Ketat untuk Harmonisasi Perpres Logistik Nasional dan Kebijakan Zero ODOL
  • Pemerintah Kebun Tebu Respons Cepat Tumpukan Sampah di Belakang SD Negeri 2 Purajaya
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.