
RI News Portal. Lampung Timur, 17 Agustus 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Purbolinggo, bekerja sama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan koordinasi yang efektif dalam menangani kejahatan properti di Kabupaten Lampung Timur.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Purbolinggo, IPTU Irwan Susanto, pelaku yang telah diamankan berinisial IS, berusia 37 tahun, berdomisili di Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, di sebuah rumah di RT 07 RW 04, Dusun II, Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencurian bermula ketika dua pelaku yang belum dikenal masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pintu garasi yang terletak di sisi kiri bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju ruang tengah rumah dan mengambil satu unit sepeda motor milik korban. Untuk mempermudah aksinya, pelaku diduga merusak lubang kunci kontak sepeda motor sebelum membawanya kabur.

Setelah berhasil mencuri, para pelaku melarikan diri melalui jalan raya menuju Pasar Taman Cari. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp19.000.000 dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Purbolinggo untuk ditindaklanjuti.
Merespons laporan korban, Polsek Purbolinggo bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 01.10 WIB, ketika aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial IS di kediamannya di Dusun I, Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan di Polsek Purbolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pengejaran terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga : Upaya Kepolisian Lampung Timur dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana. Respons cepat dari korban untuk melaporkan kejadian memungkinkan polisi untuk segera bertindak, sehingga pelaku dapat diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti komitmen Polres Lampung Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, seperti memastikan keamanan rumah dan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Selain itu, warga diharapkan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mempermudah penanganan kasus.
Proses penyidikan terhadap pelaku IS masih berlangsung, dengan fokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap keberadaan pelaku lain yang masih buron. Polsek Purbolinggo menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
Pewarta : Lii
