
RI News Portal. Lampung Timur, 17 Agustus 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers pada Sabtu, 16 Agustus 2025, didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Timor dan Kepala Unit Operasional Ipda Rizki Kurniawan, memaparkan hasil operasi penegakan hukum tersebut. Dua tersangka yang diamankan berinisial S (39 tahun), warga Desa Bayatrejo, dan SR (33 tahun), warga Dusun 3 Desa Srigading, keduanya berdomisili di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, melalui operasi yang dipimpin langsung oleh Ipda Rizki Kurniawan. Tersangka S ditangkap di kediamannya di Desa Srigading, sementara tersangka SR diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di rumahnya di Dusun 3, Desa Srigading. Operasi ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur, yang belakangan ini menunjukkan tren peningkatan kasus penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, meliputi tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dua unit ponsel merek Oppo, satu dompet berwarna cokelat, dan satu celana jeans pendek berwarna biru. Barang bukti ini kini telah diamankan di Markas Polres Lampung Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut AKBP Heti Patmawati, kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. “Kami terus berupaya melakukan langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran narkotika, terutama yang menargetkan remaja sebagai kelompok rentan. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Baca juga : Penemuan Ladang Ganja di Huta Nainjang: Tantangan Pemberantasan Narkoba di Mandailing Natal
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jumlah barang bukti yang disita.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang guna mendukung upaya pemberantasan secara menyeluruh.
Pewarta : Lii
