Skip to content
25/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung: Ancaman Lingkungan dan Dugaan Korupsi Terstruktur

Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung: Ancaman Lingkungan dan Dugaan Korupsi Terstruktur

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tulungagung, Jawa Timur — Aktivitas penambangan pasir dan batu kerikil (sirtu) ilegal kembali mencuat di sepanjang bantaran Sungai Brantas, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dilakukan secara masif menggunakan alat berat seperti ekskavator dan mesin sedot rakitan berbahan bakar solar bersubsidi, tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran ekologis, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik korupsi dan pembiaran sistemik.

Hasil investigasi tim media menunjukkan bahwa penambangan berlangsung aktif di beberapa titik, terutama di Desa Kates dan Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan. Di lokasi tersebut, terpantau lima unit mesin sedot rakitan dan tiga ekskavator beroperasi setiap hari. Sejumlah truk pengangkut hasil tambang terlihat mengantri untuk keluar dari lokasi, menandakan adanya rantai distribusi yang terorganisir.

Tidak ditemukan papan informasi legalitas atau izin usaha di lokasi, memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berlangsung secara ilegal. Lebih memprihatinkan, penggunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat menambah dimensi pelanggaran terhadap regulasi energi dan lingkungan.

Nama-nama berinisial T, BN, dan KS disebut sebagai pemilik tambang ilegal tersebut. Bahkan, seorang pengusaha berinisial TG yang diduga merupakan pejabat aktif, turut disebut terlibat dalam jaringan ini. Menurut sumber anonim yang merupakan mantan penambang, setiap unit alat berat diduga memberikan “setoran” bulanan sebesar Rp3 hingga Rp5 juta.

“Jangan direkam ya, mas. Yang kami tahu, mereka bayar atensi tiap bulan. Tapi jangan bilang kalau saya yang cerita,” ujar sumber tersebut saat ditemui tim media, Kamis (7/8/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dan potensi konflik kepentingan antara pelaku usaha dan oknum aparat.

Eko S., seorang pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak ekologis dari aktivitas penambangan ilegal ini. Ia menyoroti kerusakan struktur tanah di bantaran sungai, gangguan terhadap ekosistem lokal, serta potensi bencana alam seperti banjir dan longsor saat musim hujan.

“Ini sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini berpotensi menimbulkan bencana alam sewaktu-waktu,” tegas Eko S.

Baca juga : Wakil Presiden Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dorongan Perubahan Dana Operasional dan Status Desa Kawasan Hutan

Penambangan sirtu tanpa izin melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial bertentangan dengan ketentuan distribusi energi yang diatur oleh pemerintah.

Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pewarta : Miftah (red)

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wakil Presiden Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dorongan Perubahan Dana Operasional dan Status Desa Kawasan Hutan
Next: Menyemai Patriotisme di Jalan Raya: Polres Melawi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by