
RI News Portal. Jakarta, 28 Juli 2025 — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus memperkuat upaya percepatan penyelesaian kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) oleh para pengembang atau pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Aksi ini merupakan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang menekankan peningkatan layanan publik, akuntabilitas tata kelola, serta kesejahteraan warga perkotaan.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Akselerasi Penagihan Kewajiban Fasos Fasum”, menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban pengembang atas fasos fasum tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas infrastruktur perkotaan yang layak.
“Fasos fasum merupakan kebutuhan strategis masyarakat dan juga bagian penting dari indikator capaian pembangunan daerah. Jalan, taman, fasilitas pendidikan, hingga ruang terbuka hijau, seharusnya bisa digunakan publik untuk meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujar Uus, Senin (28/7).

Sejak pemberlakuan SIPPT pertama kali pada tahun 1971, Jakarta Barat mencatat terdapat 293 lokasi dengan kewajiban penyerahan fasos fasum yang belum seluruhnya terpenuhi. Data terakhir yang tercatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2024 menunjukkan bahwa baru 130 lokasi—setara dengan 6,3 juta meter persegi atau 73 persen—yang telah ditagih dan diterima. Sisanya, masih terdapat 143 lokasi dengan luas mencapai 2,4 juta meter persegi yang belum tertagih.
“Ini berarti masih ada hampir seperempat kewajiban pengembang yang harus segera ditagih. Diperlukan akselerasi dan kerja lintas sektor agar pemenuhan kewajiban ini bisa mencapai 100 persen, demi mewujudkan Jakarta Barat yang tertata, ramah, dan inklusif,” tambah Uus.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), percepatan penagihan ini menjadi indikator penting dalam membangun transparansi, efektivitas regulasi, serta efisiensi pelayanan publik. Tidak hanya itu, keberadaan fasos fasum yang memadai juga berperan krusial dalam menekan ketimpangan spasial dan aksesibilitas infrastruktur di kawasan urban.
Senada dengan itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat sekaligus Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakbar, Firmanudin Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil FGD melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, termasuk eksplorasi mekanisme hukum dan teknologi digital.
“Kami terbuka terhadap pendekatan baru, baik dari sisi hukum, teknis pertanahan, maupun integrasi data digital untuk mendukung transparansi dan percepatan proses penagihan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama demi masa depan Jakarta Barat yang berkelanjutan,” ungkap Firmanudin.
Upaya akseleratif ini juga menjadi respons strategis terhadap tekanan urbanisasi dan kebutuhan infrastruktur perkotaan yang terus meningkat. Ke depan, keberhasilan penagihan fasos fasum ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembangunan kota yang inklusif dan tangguh secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Praktik penyelesaian fasos fasum yang transparan dan terukur dapat dijadikan model tata kelola perkotaan yang akuntabel di wilayah lain. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk menilai efektivitas pendekatan regulatif dan potensi penerapan sistem digital yang terintegrasi dalam penagihan kewajiban SIPPT.
Pewarta : Yogi Hilmawan
