Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan: Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Regulasi Energi dan Otonomi Daerah

Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan: Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Regulasi Energi dan Otonomi Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 min read
Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Grobogan, Jawa Tengah — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Grobogan. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kiyai Sanusi RT 01 RW 03, Desa Pangkalan, Kecamatan Ngaringan, diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM subsidi secara ilegal. Dugaan ini muncul dari laporan warga mengenai aktivitas pengangkutan solar dari sejumlah SPBU ke lokasi tersebut, yang berlangsung terbuka dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Pantauan lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas dilakukan pada siang hari dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Penggunaan surat rekomendasi dari desa atau instansi terkait serta pemanfaatan barcode palsu diduga menjadi modus utama dalam mengelabui petugas SPBU. Situasi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem distribusi BBM subsidi yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah dan instansi teknis.

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Migas, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 362 (pencurian), Pasal 374 (penggelapan dalam jabatan), dan Pasal 423 (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat) dapat dijeratkan, khususnya jika ditemukan keterlibatan aparat atau petugas SPBU.

Dalam konteks lokal, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, secara eksplisit melarang setiap bentuk kegiatan ilegal yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan penyimpanan bahan berbahaya dan mudah terbakar tanpa izin. Pasal-pasal dalam perda ini memberikan landasan hukum bagi tindakan represif dan preventif oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum daerah.

Praktik yang terjadi di Desa Pangkalan, Ngaringan, menyingkap kelemahan serius dalam tata kelola subsidi energi di tingkat daerah. Lemahnya sistem pengawasan distribusi solar subsidi oleh instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, hingga camat dan kepala desa setempat, mencerminkan tidak optimalnya pelaksanaan prinsip desentralisasi pengawasan yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap: Empat Tersangka Penjual Kartu SIM Teregistrasi Diamankan Polda Metro Jaya

Padahal, otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunan, melakukan inspeksi mendadak, serta menerbitkan rekomendasi atau mencabut izin operasional gudang jika terbukti melanggar. Ketiadaan tindakan administratif terhadap lokasi gudang yang telah lama beroperasi diduga memperkuat praktik impunitas di sektor distribusi energi.

Informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU, baik operator maupun supervisor, dalam praktik ilegal ini. Di beberapa titik SPBU di jalur Pantura, kendaraan tangki modifikasi tampak leluasa mengisi BBM dalam jumlah besar sebelum menuju ke gudang milik seseorang berinisial AN.

Pola ini mengindikasikan struktur sistematis yang menyerupai praktik mafia migas, yakni kolusi antara pelaku, aparat lapangan, dan penyelenggara SPBU, yang menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Keberadaan mafia solar ini bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga merampas hak sektor transportasi publik, petani, dan nelayan yang seharusnya mendapat prioritas pemanfaatan subsidi.

Masyarakat dan akademisi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ngaringan, Polres Grobogan, dan Polda Jawa Tengah, untuk bertindak tegas dalam menindak pelaku, termasuk menelusuri aliran distribusi ilegal dan memeriksa keabsahan dokumen yang digunakan. Dalam perspektif good governance, penegakan hukum atas pelanggaran subsidi energi menjadi indikator utama transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Keterlibatan instansi vertikal seperti Pertamina dan BPH Migas juga diperlukan untuk melakukan audit terhadap SPBU yang terindikasi terlibat. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengurai praktik penyelewengan yang telah menahun dan kerap lolos dari sorotan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun pihak pemilik gudang. Ketiadaan informasi resmi ini justru memperkuat urgensi tindakan cepat dan akurat dari aparat, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga sosial dan ekologi.

Dalam kerangka regulasi daerah dan nasional, peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola subsidi energi. Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama DPRD setempat perlu mendorong revisi atau pembentukan perda teknis yang memperketat pengawasan BBM subsidi serta mendorong pembentukan tim pengawas lintas sektor di lapangan.

Pewarta : DD/Team

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap: Empat Tersangka Penjual Kartu SIM Teregistrasi Diamankan Polda Metro Jaya
Next: Kekerasan terhadap Warga di Kantor KTH KPLS Air Hitam: Indikasi Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum di Labuhanbatu Utara

Related Stories

Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah
2 min read

Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok
2 min read

Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Sumatera Utara Hibahkan Rp260 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh
2 min read

Solidaritas Antar Daerah: Sumatera Utara Hibahkan Rp260 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih
  • Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
  • Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua
  • Gotong Royong Budaya: Fadli Zon Ajak Pegiat Sunda Manfaatkan Kementerian sebagai Instrumen Bersama
  • Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.