Skip to content
14/09/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan: Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Regulasi Energi dan Otonomi Daerah

Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan: Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Regulasi Energi dan Otonomi Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Grobogan, Jawa Tengah — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Grobogan. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kiyai Sanusi RT 01 RW 03, Desa Pangkalan, Kecamatan Ngaringan, diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM subsidi secara ilegal. Dugaan ini muncul dari laporan warga mengenai aktivitas pengangkutan solar dari sejumlah SPBU ke lokasi tersebut, yang berlangsung terbuka dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Pantauan lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas dilakukan pada siang hari dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Penggunaan surat rekomendasi dari desa atau instansi terkait serta pemanfaatan barcode palsu diduga menjadi modus utama dalam mengelabui petugas SPBU. Situasi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem distribusi BBM subsidi yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah dan instansi teknis.

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Migas, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 362 (pencurian), Pasal 374 (penggelapan dalam jabatan), dan Pasal 423 (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat) dapat dijeratkan, khususnya jika ditemukan keterlibatan aparat atau petugas SPBU.

Dalam konteks lokal, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, secara eksplisit melarang setiap bentuk kegiatan ilegal yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan penyimpanan bahan berbahaya dan mudah terbakar tanpa izin. Pasal-pasal dalam perda ini memberikan landasan hukum bagi tindakan represif dan preventif oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum daerah.

Praktik yang terjadi di Desa Pangkalan, Ngaringan, menyingkap kelemahan serius dalam tata kelola subsidi energi di tingkat daerah. Lemahnya sistem pengawasan distribusi solar subsidi oleh instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, hingga camat dan kepala desa setempat, mencerminkan tidak optimalnya pelaksanaan prinsip desentralisasi pengawasan yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap: Empat Tersangka Penjual Kartu SIM Teregistrasi Diamankan Polda Metro Jaya

Padahal, otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunan, melakukan inspeksi mendadak, serta menerbitkan rekomendasi atau mencabut izin operasional gudang jika terbukti melanggar. Ketiadaan tindakan administratif terhadap lokasi gudang yang telah lama beroperasi diduga memperkuat praktik impunitas di sektor distribusi energi.

Informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU, baik operator maupun supervisor, dalam praktik ilegal ini. Di beberapa titik SPBU di jalur Pantura, kendaraan tangki modifikasi tampak leluasa mengisi BBM dalam jumlah besar sebelum menuju ke gudang milik seseorang berinisial AN.

Pola ini mengindikasikan struktur sistematis yang menyerupai praktik mafia migas, yakni kolusi antara pelaku, aparat lapangan, dan penyelenggara SPBU, yang menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Keberadaan mafia solar ini bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga merampas hak sektor transportasi publik, petani, dan nelayan yang seharusnya mendapat prioritas pemanfaatan subsidi.

Masyarakat dan akademisi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ngaringan, Polres Grobogan, dan Polda Jawa Tengah, untuk bertindak tegas dalam menindak pelaku, termasuk menelusuri aliran distribusi ilegal dan memeriksa keabsahan dokumen yang digunakan. Dalam perspektif good governance, penegakan hukum atas pelanggaran subsidi energi menjadi indikator utama transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Keterlibatan instansi vertikal seperti Pertamina dan BPH Migas juga diperlukan untuk melakukan audit terhadap SPBU yang terindikasi terlibat. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengurai praktik penyelewengan yang telah menahun dan kerap lolos dari sorotan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun pihak pemilik gudang. Ketiadaan informasi resmi ini justru memperkuat urgensi tindakan cepat dan akurat dari aparat, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga sosial dan ekologi.

Dalam kerangka regulasi daerah dan nasional, peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola subsidi energi. Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama DPRD setempat perlu mendorong revisi atau pembentukan perda teknis yang memperketat pengawasan BBM subsidi serta mendorong pembentukan tim pengawas lintas sektor di lapangan.

Pewarta : DD/Team


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap: Empat Tersangka Penjual Kartu SIM Teregistrasi Diamankan Polda Metro Jaya
Next: Kekerasan terhadap Warga di Kantor KTH KPLS Air Hitam: Indikasi Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum di Labuhanbatu Utara

Related Stories

KPK Periksa Ketua Kadin Kaltim Terkait Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan
2 min read

KPK Periksa Ketua Kadin Kaltim Terkait Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 hari ago
Aspirasi Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok Melalui Demonstrasi Damai di DPRD Tapanuli Selatan
4 min read

Konflik Berkepanjangan: Aspirasi Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok Melalui Demonstrasi Damai di DPRD Tapanuli Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 hari ago
Mahasiswa dan Pedagang Madina Bersatu
4 min read

Mahasiswa dan Pedagang Madina Bersatu: Protes Massal terhadap Kebijakan Daerah yang Dinilai Anti-Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Presiden Prabowo Diskusi Ekonomi dengan Burhanuddin Abdullah Pasca Pergantian Menteri Keuangan
  • Rapat Perdana Kabinet Merah Putih Pasca Reshuffle: Prabowo Subianto Tegaskan Agenda Pangan, Energi, dan Konservasi
  • KPK Periksa Ketua Kadin Kaltim Terkait Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan
  • Kejagung Intensifkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp2,5 Triliun PT Sritex
  • Silaturahmi Hangat Wapres Gibran ke SBY: Simbol Keakraban Antar Generasi Pemimpin

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kapolda Jateng Prihatin atas Insiden Pengemudi Ojek Online di Jakarta
  2. Wisnu mengenai Bali Menuju Pionir AI di Budaya dan Pariwisata melalui Road to AI Center Universitas Udayana
  3. Sugeng Rudianto mengenai Bali Menuju Pionir AI di Budaya dan Pariwisata melalui Road to AI Center Universitas Udayana
  4. Syahrudin mengenai Pemerintah Kota Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di 13 Kecamatan untuk Stabilitas Harga Pangan
  5. Indra saputra mengenai Saripah Hannum Lubis Turun Langsung Tinjau Lokasi Pembangunan Pos Siskamling di Kelurahan Wek III Padangsidimpuan

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Presiden Prabowo Diskusi Ekonomi dengan Burhanuddin Abdullah Pasca Pergantian Menteri Keuangan
  • Rapat Perdana Kabinet Merah Putih Pasca Reshuffle: Prabowo Subianto Tegaskan Agenda Pangan, Energi, dan Konservasi
  • KPK Periksa Ketua Kadin Kaltim Terkait Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan
  • Kejagung Intensifkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp2,5 Triliun PT Sritex
  • Silaturahmi Hangat Wapres Gibran ke SBY: Simbol Keakraban Antar Generasi Pemimpin
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.