Skip to content
24/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan: Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Regulasi Energi dan Otonomi Daerah

Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan: Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Regulasi Energi dan Otonomi Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 4 minutes read
Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Grobogan, Jawa Tengah — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Grobogan. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kiyai Sanusi RT 01 RW 03, Desa Pangkalan, Kecamatan Ngaringan, diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM subsidi secara ilegal. Dugaan ini muncul dari laporan warga mengenai aktivitas pengangkutan solar dari sejumlah SPBU ke lokasi tersebut, yang berlangsung terbuka dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Pantauan lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas dilakukan pada siang hari dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Penggunaan surat rekomendasi dari desa atau instansi terkait serta pemanfaatan barcode palsu diduga menjadi modus utama dalam mengelabui petugas SPBU. Situasi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem distribusi BBM subsidi yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah dan instansi teknis.

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Migas, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 362 (pencurian), Pasal 374 (penggelapan dalam jabatan), dan Pasal 423 (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat) dapat dijeratkan, khususnya jika ditemukan keterlibatan aparat atau petugas SPBU.

Dalam konteks lokal, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, secara eksplisit melarang setiap bentuk kegiatan ilegal yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan penyimpanan bahan berbahaya dan mudah terbakar tanpa izin. Pasal-pasal dalam perda ini memberikan landasan hukum bagi tindakan represif dan preventif oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum daerah.

Praktik yang terjadi di Desa Pangkalan, Ngaringan, menyingkap kelemahan serius dalam tata kelola subsidi energi di tingkat daerah. Lemahnya sistem pengawasan distribusi solar subsidi oleh instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, hingga camat dan kepala desa setempat, mencerminkan tidak optimalnya pelaksanaan prinsip desentralisasi pengawasan yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap: Empat Tersangka Penjual Kartu SIM Teregistrasi Diamankan Polda Metro Jaya

Padahal, otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunan, melakukan inspeksi mendadak, serta menerbitkan rekomendasi atau mencabut izin operasional gudang jika terbukti melanggar. Ketiadaan tindakan administratif terhadap lokasi gudang yang telah lama beroperasi diduga memperkuat praktik impunitas di sektor distribusi energi.

Informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU, baik operator maupun supervisor, dalam praktik ilegal ini. Di beberapa titik SPBU di jalur Pantura, kendaraan tangki modifikasi tampak leluasa mengisi BBM dalam jumlah besar sebelum menuju ke gudang milik seseorang berinisial AN.

Pola ini mengindikasikan struktur sistematis yang menyerupai praktik mafia migas, yakni kolusi antara pelaku, aparat lapangan, dan penyelenggara SPBU, yang menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Keberadaan mafia solar ini bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga merampas hak sektor transportasi publik, petani, dan nelayan yang seharusnya mendapat prioritas pemanfaatan subsidi.

Masyarakat dan akademisi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ngaringan, Polres Grobogan, dan Polda Jawa Tengah, untuk bertindak tegas dalam menindak pelaku, termasuk menelusuri aliran distribusi ilegal dan memeriksa keabsahan dokumen yang digunakan. Dalam perspektif good governance, penegakan hukum atas pelanggaran subsidi energi menjadi indikator utama transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Keterlibatan instansi vertikal seperti Pertamina dan BPH Migas juga diperlukan untuk melakukan audit terhadap SPBU yang terindikasi terlibat. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengurai praktik penyelewengan yang telah menahun dan kerap lolos dari sorotan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun pihak pemilik gudang. Ketiadaan informasi resmi ini justru memperkuat urgensi tindakan cepat dan akurat dari aparat, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga sosial dan ekologi.

Dalam kerangka regulasi daerah dan nasional, peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola subsidi energi. Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama DPRD setempat perlu mendorong revisi atau pembentukan perda teknis yang memperketat pengawasan BBM subsidi serta mendorong pembentukan tim pengawas lintas sektor di lapangan.

Pewarta : DD/Team

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap: Empat Tersangka Penjual Kartu SIM Teregistrasi Diamankan Polda Metro Jaya
Next: Kekerasan terhadap Warga di Kantor KTH KPLS Air Hitam: Indikasi Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum di Labuhanbatu Utara

Related Stories

Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado

Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap

Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap: 224 Ekor Burung Langka Selamat dari Penyelundupan di Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Wonogiri Diguncang Sindikat Narkoba Sintetis: Dua Pemuda Diamankan, Generasi Muda Terancam
  • Polda Jateng Gempur Narkoba dan Miras Ilegal: Ribuan Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Bahaya
  • Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado
  • Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam
  • Jembatan Garuda: Simbol Gotong Royong TNI Pulihkan Harapan Warga Pekalongan Pasca-Bencana
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.