Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap: Empat Tersangka Penjual Kartu SIM Teregistrasi Diamankan Polda Metro Jaya

Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap: Empat Tersangka Penjual Kartu SIM Teregistrasi Diamankan Polda Metro Jaya

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 bulan ago 3 min read
Sindikat Manipulasi Data Pribadi Terungkap
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 25 Juli 2025 — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik manipulasi data pribadi dalam jaringan penjualan kartu SIM prabayar yang telah teregistrasi menggunakan data orang lain. Sebanyak empat tersangka diamankan, masing-masing berinisial IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30), dalam kasus yang dinilai sebagai bentuk kejahatan digital berbasis identitas (identity-based cybercrime) yang serius.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (25/7) bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menemukan adanya akun LinkedIn palsu yang menggunakan identitas orang lain. Setelah dilakukan patroli siber dan investigasi mendalam, penyidik menemukan bahwa akun tersebut terhubung dengan nomor WhatsApp yang didaftarkan menggunakan data pribadi tanpa izin.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan tiga nomor ponsel berbeda yang seluruhnya teregistrasi menggunakan data milik pihak ketiga. Keempat tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkelindan dalam rantai distribusi kartu SIM ilegal yang telah teregistrasi.

Modus dan Skema Kriminal

  • IER, berperan dalam penggunaan kartu SIM yang telah teregistrasi untuk membuat akun WhatsApp palsu dan melakukan impersonasi sebagai anggota keluarga korban.
  • KK, pemilik konter ponsel, menjual kartu SIM teregistrasi karena lebih diminati pasar dibanding kartu yang belum teraktivasi.
  • F, penyedia kartu SIM untuk tersangka KK, secara aktif memperdagangkan SIM card ilegal yang telah teregistrasi.
  • FRR, sebagai pengumpul data pribadi, memanfaatkan mesin pencari Google untuk memperoleh NIK dan nomor KK masyarakat, kemudian menjualnya kepada tersangka F dengan imbalan Rp50 ribu per 100 data.

Sebanyak 154 kartu SIM teregistrasi, lima unit ponsel, satu CPU, dan sejumlah bukti pembayaran berhasil diamankan sebagai barang bukti. Praktik ini memperlihatkan celah serius dalam sistem validasi registrasi kartu SIM serta lemahnya kontrol distribusi data kependudukan di ruang digital.

Baca juga : Penataan Kabel Udara di Kota Tangerang: Sinergi Estetika, Keselamatan, dan Efisiensi Infrastruktur Perkotaan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, mengenai manipulasi, pemalsuan, dan penyalahgunaan informasi elektronik.
  • Pasal 67 Ayat (3) jo. Pasal 65 Ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang mengatur sanksi atas pengumpulan, penyebaran, dan pemanfaatan data pribadi tanpa persetujuan subjek data.

Sanksi maksimum yang mengancam pelaku berupa pidana penjara 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Kasus ini mengungkap akar masalah sistemik dalam perlindungan identitas digital di Indonesia. Meskipun regulasi seperti UU PDP 2022 telah diundangkan, praktik pengumpulan dan penggunaan data pribadi secara ilegal tetap marak terjadi, terutama dalam konteks pasar gelap telekomunikasi.

Fenomena penjualan kartu SIM yang sudah teregistrasi memperlihatkan bahwa kebijakan registrasi berbasis NIK dan KK yang seharusnya meningkatkan keamanan, justru membuka peluang penyalahgunaan ketika verifikasi tidak dilakukan secara biometrik atau autentikatif ganda.

Kejahatan semacam ini juga menandakan lemahnya literasi digital dan masih minimnya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data di tingkat hulu, seperti penjual data, distributor SIM card ilegal, dan pengguna akun palsu.

Rekomendasi dan Tindakan Pencegahan

  1. Pemerintah dan operator seluler perlu menerapkan verifikasi biometrik (seperti sidik jari atau pemindaian wajah) dalam proses registrasi SIM card.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didorong untuk mengintensifkan audit terhadap sistem registrasi pelanggan prabayar.
  3. Peningkatan literasi digital masyarakat, khususnya mengenai bahaya menyebarkan data NIK dan KK secara sembarangan di internet.
  4. Kolaborasi antara Kepolisian, Dukcapil, dan penyedia layanan telekomunikasi dalam membentuk sistem deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Kasus ini dapat dijadikan studi penting dalam diskursus keamanan siber, hukum digital, dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan daring yang berbasis otentikasi nomor telepon, kebutuhan terhadap sistem identitas digital yang aman, transparan, dan dapat diaudit menjadi semakin mendesak.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penataan Kabel Udara di Kota Tangerang: Sinergi Estetika, Keselamatan, dan Efisiensi Infrastruktur Perkotaan
Next: Penimbunan Solar Subsidi di Grobogan: Pelanggaran Terang-Terangan terhadap Regulasi Energi dan Otonomi Daerah

Related Stories

Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
3 min read

Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Polisi Jadi Pembina Upacara di SMP Nanga Pinoh
2 min read

Polisi Jadi Pembina Upacara di SMP Nanga Pinoh, Tekankan Pembentukan Karakter dan Hindari Kenakalan Remaja

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Panen Lele Dumbo di Kolam Belakang Mako
2 min read

Panen Lele Dumbo di Kolam Belakang Mako: Polsek Nanga Pinoh Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan Produktif

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih
  • Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
  • Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua
  • Gotong Royong Budaya: Fadli Zon Ajak Pegiat Sunda Manfaatkan Kementerian sebagai Instrumen Bersama
  • Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.