Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Keras di Pamulang: Potret Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Etika Penegakan Hukum

Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Keras di Pamulang: Potret Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Etika Penegakan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 4 minutes read
Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Keras di Pamulang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang Selatan, 21 Juli 2025 — Seorang wartawan media lokal berinisial AS mengalami pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pemilik toko dan beberapa warga, usai mencoba mengklarifikasi dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G di sebuah warung di Jalan Pala, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian bermula saat AS menerima telepon dari seorang karyawan toko berinisial AL yang meminta dirinya datang ke lokasi karena banyak wartawan lain juga hadir untuk melakukan konfirmasi terkait aktivitas toko. Setelah mempertemukan para jurnalis dengan kepala toko berinisial RJ, AS justru dituduh sebagai pihak yang membawa media ke lokasi tersebut. “Belum sempat saya menjelaskan, saya langsung dipiting dan dipukul oleh warga dan pihak toko. Bahkan RJ diduga ikut melakukan pemukulan, sebagaimana terekam dalam video saksi,” jelas AS saat diwawancara.

Akibat kejadian itu, AS mengalami luka dan langsung melapor ke Polsek Pamulang. Namun, proses penanganan laporan menimbulkan pertanyaan. Menurut pengakuan AS, sebelum mendapat surat pengantar visum, ia diajak ke TKP lalu kembali ke Polsek dan didesak untuk menandatangani surat pernyataan damai dan pengakuan bersalah, tanpa pendamping hukum. “Dalam kondisi tertekan dan kepala saya sakit, saya tandatangani surat itu tanpa pikir panjang. Baru esok harinya saya sadar bahwa isinya seolah saya pelaku, bukan korban,” ungkapnya.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan medianya, AS bersama kuasa hukum mendatangi kembali Polsek Pamulang untuk membuat laporan resmi. Namun, petugas justru menyarankan agar mediasi dilakukan kembali dengan RJ. Alih-alih bertemu langsung, RJ malah mengirim perwakilan yang tidak terlibat dalam insiden, sehingga AS memilih melapor ke Polres Tangerang Selatan.

Di Polres Tangsel, laporan AS diterima dan ia segera diarahkan ke rumah sakit untuk keperluan visum. Proses hukum selanjutnya, menurut AS, kini diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan pimpinan medianya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan menyatakan keprihatinannya atas dugaan intervensi oknum kepolisian di Polsek Pamulang. “Sangat tidak etis jika korban pengeroyokan justru disuruh membuat pernyataan bersalah. Kami mendesak Kapolres bahkan Kapolda untuk memeriksa dan menindak tegas oknum yang berpihak, serta menutup toko obat keras ilegal tersebut demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Baca juga : Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Analisis Hukum dan Perlindungan Korban

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dalam Pasal 4 Ayat (3) menegaskan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tindakan pemukulan dan penghalangan kerja jurnalistik bukan hanya tindak pidana, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan informasi publik.

Dari sisi hukum pidana, peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, dugaan rekayasa administratif oleh aparat untuk membalik posisi korban menjadi pelaku, mencerminkan pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Secara etis, tindakan aparat yang mendorong korban untuk menandatangani surat pernyataan damai dalam keadaan tidak sehat dan tanpa pendampingan hukum, bertentangan dengan prinsip due process of law. Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan kehendak atau coercion yang menyalahi prinsip-prinsip keadilan prosedural.

Rekomendasi Kebijakan:

  1. Evaluasi dan pengawasan internal Polsek Pamulang oleh Divisi Propam Polri, untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur dan keberpihakan oknum.
  2. Penindakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan, termasuk RJ jika terbukti terlibat, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja pers.
  3. Penutupan warung penjual obat keras ilegal, jika terbukti melanggar UU Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengawasan Obat Keras.
  4. Peningkatan perlindungan terhadap jurnalis oleh Dewan Pers, dengan mekanisme tanggap cepat terhadap kasus kekerasan jurnalistik.
  5. Pendidikan etika dan hukum untuk aparat kepolisian, khususnya terkait perlakuan terhadap pelapor, korban, dan pers.

Kasus AS adalah potret buram relasi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum. Ia menuntut perhatian serius dari para pemangku kepentingan demi menegakkan keadilan substantif dan menjamin bahwa wartawan dapat bekerja tanpa ancaman dan tekanan.

Pewarta : Moh Romli

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Analisis Hukum dan Perlindungan Korban
Next: Optimalisasi Lahan di Lampung Timur: Sinergi TNI dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.