Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Analisis Hukum dan Perlindungan Korban

Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Analisis Hukum dan Perlindungan Korban

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang – Penyidik Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur dengan tersangka S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Kasus ini, yang melibatkan setidaknya 31 korban, menyoroti kompleksitas penanganan kejahatan siber dan perlindungan anak di Indonesia. Meskipun tersangka berdomisili di Jepara, persidangan akan dilangsungkan di Semarang, Jawa Tengah, mengingat sebagian besar saksi dan korban berasal dari kota ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa keputusan lokasi persidangan didasarkan pada pertimbangan logistik dan kemudahan akses bagi para korban dan saksi. Tersangka S saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sambil menunggu proses persidangan.

Tersangka S, yang berasal dari Kabupaten Jepara, diduga telah mengelabui puluhan korban yang seluruhnya masih di bawah umur. Perbuatan keji ini terjadi dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025. Modus operandi pelaku memanfaatkan platform media sosial Telegram, di mana ia menggunakan empat akun berbeda untuk merayu korbannya. Tersangka berpura-pura sebagai pelajar SMA saat berinteraksi dengan para korban, membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, pelaku juga diketahui mengelabui korban untuk membuat video dan foto telanjang. Materi intim ini kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman, menambah dimensi kejahatan yang serius terhadap privasi dan keamanan digital anak-anak. Dampak psikologis dan trauma yang ditimbulkan dari kejahatan semacam ini seringkali bersifat jangka panjang dan memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.

Tersangka S dijerat dengan beberapa undang-undang yang relevan dalam upaya memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera. Undang-undang yang disangkakan meliputi:

Baca juga : Pelatihan Fotografi Produk untuk UMKM: Mahasiswa SV Undip Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif dalam Rangka Capaian SDGs

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Regulasi ini secara spesifik mengatur larangan dan sanksi terkait produksi, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Undang-undang ini memberikan kerangka hukum komprehensif untuk melindungi hak-hak anak, termasuk dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kejahatan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Undang-undang ITE menjadi krusial dalam kasus ini mengingat penggunaan platform digital seperti Telegram dalam melancarkan aksinya. UU ITE mencakup ketentuan tentang kejahatan siber, termasuk penyebaran konten ilegal dan pemerasan melalui media elektronik.

Kombinasi jeratan undang-undang ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual berbasis daring yang menargetkan anak-anak.

Pewarta : Miftahkul Ma’na


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pelatihan Fotografi Produk untuk UMKM: Mahasiswa SV Undip Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif dalam Rangka Capaian SDGs
Next: Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Keras di Pamulang: Potret Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Etika Penegakan Hukum

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 jam ago
Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.