Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Analisis Hukum dan Perlindungan Korban

Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Analisis Hukum dan Perlindungan Korban

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang – Penyidik Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur dengan tersangka S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Kasus ini, yang melibatkan setidaknya 31 korban, menyoroti kompleksitas penanganan kejahatan siber dan perlindungan anak di Indonesia. Meskipun tersangka berdomisili di Jepara, persidangan akan dilangsungkan di Semarang, Jawa Tengah, mengingat sebagian besar saksi dan korban berasal dari kota ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa keputusan lokasi persidangan didasarkan pada pertimbangan logistik dan kemudahan akses bagi para korban dan saksi. Tersangka S saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sambil menunggu proses persidangan.

Tersangka S, yang berasal dari Kabupaten Jepara, diduga telah mengelabui puluhan korban yang seluruhnya masih di bawah umur. Perbuatan keji ini terjadi dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025. Modus operandi pelaku memanfaatkan platform media sosial Telegram, di mana ia menggunakan empat akun berbeda untuk merayu korbannya. Tersangka berpura-pura sebagai pelajar SMA saat berinteraksi dengan para korban, membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, pelaku juga diketahui mengelabui korban untuk membuat video dan foto telanjang. Materi intim ini kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman, menambah dimensi kejahatan yang serius terhadap privasi dan keamanan digital anak-anak. Dampak psikologis dan trauma yang ditimbulkan dari kejahatan semacam ini seringkali bersifat jangka panjang dan memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.

Tersangka S dijerat dengan beberapa undang-undang yang relevan dalam upaya memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera. Undang-undang yang disangkakan meliputi:

Baca juga : Pelatihan Fotografi Produk untuk UMKM: Mahasiswa SV Undip Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif dalam Rangka Capaian SDGs

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Regulasi ini secara spesifik mengatur larangan dan sanksi terkait produksi, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Undang-undang ini memberikan kerangka hukum komprehensif untuk melindungi hak-hak anak, termasuk dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kejahatan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Undang-undang ITE menjadi krusial dalam kasus ini mengingat penggunaan platform digital seperti Telegram dalam melancarkan aksinya. UU ITE mencakup ketentuan tentang kejahatan siber, termasuk penyebaran konten ilegal dan pemerasan melalui media elektronik.

Kombinasi jeratan undang-undang ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual berbasis daring yang menargetkan anak-anak.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pelatihan Fotografi Produk untuk UMKM: Mahasiswa SV Undip Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif dalam Rangka Capaian SDGs
Next: Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Keras di Pamulang: Potret Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Etika Penegakan Hukum

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Kapolres Melawi Minta Maaf

Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Dari Ladang Kerangan

Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by