
RI News portal. Jakarta, 24 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian integral dari mekanisme hukum acara pidana yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap asas kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.
Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Pusat, Faizal Putrawijaya, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, psikotropika, serta kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum dari 79 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Faizal dalam keterangan resmi di Jakarta.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Ganja seberat 1.2676 gram
- Pil ekstasi sebanyak 696 butir
- Tembakau sintetis seberat 10.8103 gram
- Obat terlarang lainnya sebanyak 900 butir
- Alat bantu penyalahgunaan narkotika, seperti bong, timbangan elektrik, dan handphone
- Senjata api rakitan (softgun) sebanyak 7 body senjata
- Senjata tajam sebanyak 26 buah
- Pulpen (barang bukti pendukung) sebanyak 994 lusin
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Narkotika dan psikotropika dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), senjata api dan tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang elektronik seperti handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.
Baca juga :
Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht van gewijsde merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan merupakan kewenangan jaksa. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari perspektif tata kelola kelembagaan, pemusnahan ini menunjukkan bentuk pertanggungjawaban vertikal dan horizontal terhadap publik dan lembaga pengawasan. Transparansi dalam proses ini tidak hanya menjadi simbol kepercayaan publik, melainkan juga wujud akuntabilitas institusional dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam menjaga integritas penegakan hukum. Di tengah kompleksitas kejahatan modern, terutama narkotika dan kejahatan bersenjata, keberlanjutan fungsi jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan menjadi penting untuk menjamin supremasi hukum dan keadilan substantif.
Selain itu, pemusnahan ini turut mengantisipasi potensi penyalahgunaan kembali barang bukti oleh oknum tertentu serta menjadi instrumen preventif terhadap kebocoran sistemik yang kerap menghantui pengelolaan barang bukti di institusi penegak hukum.
Acara pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat terkait serta sesi foto bersama sebagai dokumentasi formal dan simbolis. Momen ini bukan hanya ritual administratif, tetapi juga penegasan terhadap prinsip good governance dalam proses penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Jakarta Pusat ini menjadi refleksi penting atas sinergi antara regulasi, prosedur hukum, dan kepercayaan publik. Dalam konteks pembangunan sistem peradilan yang berintegritas, kegiatan ini dapat menjadi tolok ukur bagi praktik pengelolaan barang bukti secara nasional.
Pewarta : Yogi Hilmawan
