Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Gubernur DKI Jakarta Bingung Soal Pajak 10 Persen Olahraga Padel, Belum Pernah Tanda Tangan Keputusan

Gubernur DKI Jakarta Bingung Soal Pajak 10 Persen Olahraga Padel, Belum Pernah Tanda Tangan Keputusan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Gubernur DKI Jakarta Bingung Soal Pajak 10 Persen Olahraga Padel
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 3 Juli 2025 — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebingungannya atas kabar pemberlakuan pajak sebesar 10 persen terhadap olahraga padel, yang tengah populer di kalangan generasi muda. Pramono mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar hukum kebijakan tersebut, meskipun isu pajak padel telah ramai diperbincangkan dan beredar luas di media sosial pribadinya.

“Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya,” ujar Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Gubernur Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menandatangani kebijakan terkait, termasuk belum menerima laporan resmi mengenai penerapan pajak tersebut. “Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu,” tegasnya.

Menurut Pramono, apabila aturan tersebut memerlukan persetujuan kepala daerah, maka belum dapat dianggap berlaku sepenuhnya selama belum memperoleh keputusan gubernur. “Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran, ketentuan mengenai pajak 10 persen atas olahraga padel tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Regulasi ini mulai diberlakukan sejak 20 Mei 2025, dan sebelumnya juga telah dilakukan penyesuaian melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.

Adapun dasar kebijakan pajak ini mengacu pada pengklasifikasian olahraga tertentu sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu di bidang kesenian dan hiburan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pajak daerah.

Selain olahraga padel, tercatat total 21 jenis aktivitas olahraga lain yang juga dikenakan kebijakan serupa, dengan tarif pajak 10 persen. Rincian cabang olahraga yang termasuk di dalamnya antara lain:

Baca juga : 94 Warga Gaza Tewas Akibat Serangan Israel, Termasuk Mereka yang Berusaha Mendapatkan Bantuan Kemanusiaan

  • tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba
  • lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
  • lapangan tenis, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash
  • kolam renang
  • lapangan panahan
  • lapangan bisbol/sofbol
  • lapangan tembak
  • tempat bowling, biliar
  • fasilitas panjat tebing
  • arena ice skating
  • tempat berkuda
  • sasana tinju/beladiri
  • lintasan atletik/lari
  • jetski
  • lapangan padel

Pengenaan pajak ini didasarkan pada asumsi bahwa kegiatan tersebut bersifat rekreatif dan tergolong dalam usaha hiburan.

Penerapan pajak terhadap aktivitas olahraga kerap menuai kritik karena dikhawatirkan dapat menurunkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas fisik, yang justru berperan penting untuk kesehatan publik. Menurut prinsip kebijakan fiskal berbasis kesehatan (health-oriented taxation policy), penetapan pajak untuk kegiatan yang berkontribusi pada peningkatan kebugaran masyarakat perlu dipertimbangkan ulang agar tidak memicu penurunan minat berolahraga.

Selain itu, ketidakjelasan komunikasi antarorgan pemerintah daerah, sebagaimana tercermin dari pernyataan Gubernur Pramono, juga menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola kebijakan pajak di Jakarta. Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut mengenai sinkronisasi peraturan dan prosedur persetujuan kebijakan pajak daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kepastian mengenai implementasi efektif pajak olahraga padel di Jakarta, mengingat Gubernur DKI Jakarta sendiri menyatakan belum memberikan persetujuan resmi. Kondisi ini menegaskan perlunya koordinasi antarlembaga di lingkungan pemerintah provinsi guna memastikan setiap kebijakan pajak berjalan sesuai prosedur, serta mempertimbangkan dampak sosial dan kesehatan masyarakat Jakarta secara komprehensif.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: 94 Warga Gaza Tewas Akibat Serangan Israel, Termasuk Mereka yang Berusaha Mendapatkan Bantuan Kemanusiaan
Next: Mayjen TNI Deddy Suryadi Resmi Jabat Pangdam Jaya: Jejak Karier, Kiprah, dan Prospek Kepemimpinan

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.