Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Desakan Pengembalian Aset Daerah Rp71 Miliar di Lampung Timur: MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah

Desakan Pengembalian Aset Daerah Rp71 Miliar di Lampung Timur: MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 3 Juli 2025 — Polemik aset daerah senilai Rp71 miliar yang tertahan di eks BPR Tri Panca Setiadana memicu reaksi serius dari elemen masyarakat sipil di Kabupaten Lampung Timur. Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan profesi secara resmi melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati dan DPRD Lampung Timur agar segera mengambil langkah tegas memulihkan aset daerah tersebut.

Surat rekomendasi bernomor 015/MPAL-LT/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 tersebut diteken oleh para tokoh lintas lembaga, di antaranya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Muhammadiyah, Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPCPP), Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP), GRIB Jaya, Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Gema Masyarakat Lokal (GML), Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP).

Dalam lampiran surat, MPAL bersama unsur masyarakat menegaskan bahwa dana yang berada di eks BPR Tri Panca Setiadana bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur. Oleh karena itu, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah (KasDa) sebagai hak publik yang sah.

“Kami berharap Bupati Lampung Timur segera bertindak, karena persoalan ini berkaitan dengan kondisi APBD yang selama beberapa tahun terakhir mengalami defisit dan efisiensi anggaran. Pengembalian dana ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta kepentingan masyarakat,” tegas para pihak dalam suratnya.

Selain itu, MPAL dan elemen pendukung meminta agar pemerintah daerah berkoordinasi secara aktif dengan instansi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Agung RI, serta Kementerian Keuangan RI, untuk mempercepat proses pemulihan aset yang kini berstatus sita dan lelang berdasarkan keputusan pengadilan.

Pihak MPAL pun memperingatkan bahwa jika terdapat pihak-pihak yang berupaya menghambat proses pemulihan aset ini, mereka tidak akan segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, Kapolri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Gubernur Lampung dan unsur penegak hukum provinsi.

“Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap hak masyarakat, MPAL dan seluruh organisasi pendukung berharap agar pemerintah daerah bersikap tegas serta segera mengambil langkah nyata dalam mengembalikan dana APBD yang telah lama tertahan,” pungkas mereka.

Baca juga : Konflik Satwa Liar di Lampung Timur: Upaya Penanganan dan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Desa Braja Asri dan Braja Sakti

Fenomena ini memperlihatkan bahwa kontrol sosial masyarakat sipil di Lampung Timur semakin kuat dalam mengawal transparansi keuangan daerah. Aset negara yang tertahan akibat persoalan hukum perbankan semacam eks BPR Tri Panca Setiadana menunjukkan perlunya tata kelola aset publik yang lebih akuntabel.

Dari perspektif hukum tata kelola keuangan daerah, pemulihan aset APBD yang bersumber dari dana publik menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, secara politik, adanya keterlibatan lintas ormas dan tokoh adat merefleksikan bentuk partisipasi publik dalam mendorong akuntabilitas pemerintah. Gerakan kolektif ini patut diapresiasi selama tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan tekanan politik berlebihan.

Kedepannya, pemerintah daerah, DPRD, serta penegak hukum perlu bersinergi agar proses penyelesaian sengketa aset dapat segera memberikan kepastian hukum dan kepastian anggaran pembangunan, mengingat Lampung Timur masih membutuhkan pembiayaan besar untuk sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Konflik Satwa Liar di Lampung Timur: Upaya Penanganan dan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Desa Braja Asri dan Braja Sakti
Next: Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi: Membangun Dialog Partisipatif untuk Peningkatan Taraf Ekonomi Warga Gang Dahlia

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by