Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Tambang Liar di Pemalang: Arogansi Pelanggaran Hukum, Perusakan Lingkungan, dan Pembangkangan terhadap Negara

Tambang Liar di Pemalang: Arogansi Pelanggaran Hukum, Perusakan Lingkungan, dan Pembangkangan terhadap Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Tambang Liar di Pemalang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pemalang 26 Juni 2025 — Aktivitas pertambangan tanpa izin atau dikenal sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Jl. Sambeng, Dukuh Lumpa, Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, bukan hanya sebuah pelanggaran administratif biasa. Ini adalah tindakan kriminal yang secara terang-terangan menistakan supremasi hukum, mencederai keadilan lingkungan, serta menggambarkan pembangkangan vulgar terhadap otoritas negara dan hukum yang sah.

Selama beberapa tahun terakhir, lokasi tersebut menjadi saksi bisu dari operasi tambang yang diduga kuat tidak memiliki legalitas operasional. Ironisnya, plang informasi yang terpajang menyebutkan izin pengambilan material sirtu (pasir dan batu), namun kenyataan di lapangan menunjukkan eksploitasi padas urug—jenis material yang berbeda dan memiliki dampak ekologis yang lebih luas. Fakta ini menegaskan adanya dugaan manipulasi informasi dan pengaburan izin yang patut dikategorikan sebagai fraud administratif dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam praktik hukum pertambangan, Pasal 35 dan Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindakan pidana. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, ancaman hukum ini tampaknya tidak cukup untuk menghentikan keberanian para pelaku yang secara demonstratif melakukan pelanggaran hukum di ruang terbuka.

Lebih lanjut, lokasi penambangan ini juga tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen resmi, seperti:

  • AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas),
  • SK dari DLHK Provinsi Jawa Tengah,
  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM,
  • ITR dari DISTARU,
  • hingga SK Tekno-Ekonomi sebagai dasar kelayakan teknis dan ekonomis.

Ketiadaan dokumen-dokumen ini merupakan bukti nyata bahwa kegiatan tersebut adalah praktik ilegal total yang seharusnya segera disegel dan diproses secara hukum.

Kondisi di lokasi mengarah pada tragedi ekologis yang sistemik. Lalu lalang truk dengan muatan berlebih telah merusak jalan pemukiman, mengakibatkan debu pekat yang menggantung di udara. Ini adalah bentuk pencemaran udara kronis yang tidak hanya mengganggu kenyamanan warga tetapi juga berpotensi memicu penyakit saluran pernapasan seperti ISPA, terutama pada anak-anak dan lansia.

Penambangan ilegal seperti ini dapat menyebabkan:

  • Erosi tanah dan degradasi lanskap,
  • Pencemaran air akibat lumpur dan residu bahan tambang,
  • Kehilangan vegetasi alami dan habitat fauna lokal,
  • Serta potensi tanah longsor akibat hilangnya kestabilan tanah.

Situasi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan setiap usaha yang berisiko terhadap lingkungan untuk melalui prosedur perizinan berbasis kajian ilmiah.

Baca juga : Mutasi dan Purna Tugas Perwira Tinggi Polri: Dinamika Kelembagaan dan Regenerasi Kepemimpinan

Dari aspek ketenagakerjaan, para pekerja di lokasi tersebut sebagian besar tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam peraturan K3. Tidak ditemukan safety suit, coverall, maupun wearpack yang memadai. Ini bukan hanya soal pelanggaran norma, tetapi merupakan bentuk eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks dunia kerja.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap pengusaha wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD yang sesuai dengan potensi bahaya kerja. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak kalah serius, fakta bahwa alat berat di lokasi tambang menggunakan solar bersubsidi—yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor UMKM, pertanian, dan nelayan—menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Penggunaan solar subsidi oleh kegiatan tambang ilegal merupakan pelanggaran terhadap kebijakan energi nasional dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, terutama Pasal 55 dan 53.

Lebih parahnya lagi, solar tersebut diduga didapat dari hasil pengambilan oleh warga sipil dari berbagai SPBU di Pemalang, sebuah skema distribusi yang mengarah pada shadow economy yang merugikan negara dari sisi fiskal dan distribusi energi.

Penambangan ilegal seperti yang terjadi di Randudongkal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan, pembangkangan terhadap hukum, dan eksploitasi sumber daya negara secara ilegal. Aparat penegak hukum, baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, hingga Dinas ESDM dan DLHK, wajib melakukan:

  • Penyegelan lokasi tambang,
  • Penyelidikan menyeluruh terhadap pengelola dan pemodal,
  • Audit lingkungan, serta
  • Penuntutan pidana secara maksimal.

Tak hanya itu, pengusutan juga harus diperluas pada rantai distribusi BBM subsidi, alur keuangan tambang, dan kemungkinan adanya oknum yang membekingi kegiatan ilegal ini.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka negara bukan hanya akan kehilangan potensi pemasukan triliunan rupiah, tetapi juga kehilangan legitimasi moral dan hukum di hadapan rakyatnya. Penambangan liar adalah kejahatan multidimensional—lingkungan, hukum, ekonomi, sosial, dan politik—yang harus dihentikan secara sistematis dan tegas. Negara tidak boleh kalah.

Pewarta : DD ( red/Team )

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Mutasi dan Purna Tugas Perwira Tinggi Polri: Dinamika Kelembagaan dan Regenerasi Kepemimpinan
Next: Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembegalan

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by