Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp190 Juta di Perairan Nunukan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp190 Juta di Perairan Nunukan

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 3 min read
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp190 Juta di Perairan Nunukan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Nunukan, Kalimantan Utara 07 Juli 2025 — Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp190 juta dalam sebuah operasi laut yang berlangsung dramatis di kawasan perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, Jumat dini hari (6/6/2025). Peristiwa ini menegaskan kembali urgensi penguatan sistem keamanan maritim di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang selama ini dikenal sebagai jalur rawan aktivitas ilegal lintas negara.

Dalam keterangan pers yang diterima Antara dan dikutip pada Sabtu (7/6), Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik menjelaskan bahwa aksi kejar-kejaran tersebut terjadi di perairan Sungai Ular, Tinabasan, hingga alur Sungai Bolong. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa jalur tersebut kerap digunakan untuk menyelundupkan barang-barang non-cukai dari Malaysia.

“Pada pukul 01.30 WITA, Tim SFQR mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah speedboat di perairan Sungai Ular. Tim langsung melaksanakan pengejaran sesuai prosedur,” terang Maulana. Upaya persuasif sempat dilakukan dengan memberi peringatan untuk berhenti, namun tidak diindahkan. Tembakan peringatan sebanyak tiga kali pun dilepaskan ke udara. Speedboat baru berhasil dihentikan di alur Sungai Bolong, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 37 kotak berisi 444 botol minuman keras berbagai merek yang tidak bercukai, diduga berasal dari Malaysia. Selain itu, diamankan pula kapal speedboat bermesin 75 PK, satu handphone, sejumlah dokumen pribadi, serta uang tunai dalam pecahan Ringgit dan Rupiah. Dua orang tersangka berinisial HA (35) dan L (47) langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merefleksikan dinamika kompleks keamanan laut di wilayah perbatasan, khususnya di sektor utara Kalimantan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia. Perairan di sekitar Nunukan dikenal sebagai kawasan strategis namun rentan terhadap aktivitas lintas batas ilegal seperti penyelundupan, perdagangan manusia, hingga narkotika.

Menurut pakar hukum laut internasional, tindakan TNI AL dalam konteks ini dapat dipahami sebagai implementasi dari law enforcement at sea sebagaimana dimandatkan dalam hukum nasional dan internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 73 UNCLOS, negara pantai memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan kepabeanan dan keuangan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan wilayah perairan internalnya.

Baca juga : Dukungan Menteri Kebudayaan terhadap Moratorium Tambang di Pulau Gag: Antara Konservasi Alam dan Warisan Budaya

Dari sisi hukum nasional, penyelundupan minuman keras tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan terhadap pelaku juga dapat dikenakan pidana berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait perbatasan dan ketertiban umum.

TNI AL, melalui SFQR, memiliki mandat strategis dalam menjaga kedaulatan negara di laut. Aksi kejar-kejaran yang dilakukan personel SFQR Lanal Nunukan mencerminkan kesiapsiagaan aparat militer dalam mendeteksi dan menanggulangi potensi ancaman non-tradisional di wilayah perairan. Hal ini penting mengingat kejahatan lintas negara tidak hanya bersifat ekonomi, namun juga dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional.

Komandan Lanal Nunukan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di perairan perbatasan. “Kami tidak akan kendur. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, Kepolisian, dan masyarakat lokal dalam membangun sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap kejahatan lintas batas. Penguatan sistem pengawasan perbatasan berbasis intelijen komunitas (community-based maritime surveillance) perlu dikembangkan agar penegakan hukum tidak semata bergantung pada operasi militer, melainkan juga didukung partisipasi aktif warga.

Pewarta : Lisa Susanti

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dukungan Menteri Kebudayaan terhadap Moratorium Tambang di Pulau Gag: Antara Konservasi Alam dan Warisan Budaya
Next: Tim Penggerak PKK Entikong Jadi Ujung Tombak Pencegahan Narkoba: Strategi BNNK Sanggau dalam Pendekatan Keluarga

Related Stories

Dari Represif ke Pelindung Demokrasi
2 min read

PBHI Dorong Reformasi Polri: Dari Represif ke Pelindung Demokrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon
2 min read

Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Contoh Polri Jadi Acuan
2 min read

BGN Wajibkan Rapid Test di SPPG untuk Cegah Keracunan, Contoh Polri Jadi Acuan

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.