Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penangkapan Tiga Pelaku Curanmor di Cikupa: Kajian atas Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Jalanan

Penangkapan Tiga Pelaku Curanmor di Cikupa: Kajian atas Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Jalanan

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 2 min read
Penangkapan Tiga Pelaku Curanmor di Cikupa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang, 6 Juni 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui Tim Opsnal Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka yang diamankan pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025 pukul 00.10 WIB, berinisial EF, GP, dan U, masing-masing memiliki peran spesifik dalam sindikat pencurian tersebut.

EF diketahui berperan sebagai eksekutor utama dengan keahlian merusak kunci motor menggunakan alat kunci leter T, GP bertindak sebagai pengintai sekaligus penentu target sasaran, sementara U menyediakan tempat penyimpanan bagi kendaraan hasil curian. Peran yang terstruktur ini menunjukkan adanya pembagian tugas dalam kelompok kejahatan, yang dalam perspektif kriminologi dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir tingkat lokal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang pada Kamis, 6 Juni 2025, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi (LP) terkait curanmor yang masuk selama Mei 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tiga unit sepeda motor, satu kunci leter T, serta sebilah pisau. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Secara yuridis, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penetapan pasal tersebut didasarkan pada bukti adanya perencanaan dan kerja sama antar pelaku, serta unsur pemberatan akibat pencurian dilakukan pada malam hari dengan alat khusus.

Baca juga : Panen Raya Jagung di Lampung Timur: Sinergi Daerah dan Nasional dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Dari perspektif hukum pidana, penanganan kasus ini menunjukkan penerapan prinsip due process of law sekaligus fungsi represif dari aparat penegak hukum. Namun, di sisi lain, keberadaan sindikat curanmor juga memperlihatkan tantangan struktural dalam sistem pencegahan kriminalitas, termasuk pengawasan lingkungan dan perlindungan terhadap properti warga.

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak pada rasa aman kolektif masyarakat. Dalam konteks ini, penegakan hukum perlu dibarengi dengan strategi preventif berbasis komunitas, seperti revitalisasi ronda malam, peningkatan kualitas CCTV publik, serta edukasi warga mengenai sistem keamanan pribadi.

Penangkapan terhadap EF, GP, dan U diharapkan menjadi langkah awal dalam pengungkapan jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Keberhasilan aparat kepolisian dalam kasus ini patut diapresiasi, namun ke depan, kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat tetap menjadi kunci dalam menciptakan ketahanan sosial terhadap kejahatan jalanan yang makin canggih dan terorganisir.

Pewarta : Syahrudin Bhalak

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Panen Raya Jagung di Lampung Timur: Sinergi Daerah dan Nasional dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan
Next: Tiga Desa Digital Wakili Wonogiri ke Tingkat Nasional: Inovasi Teknologi dan Ekonomi Digital Pedesaan

Related Stories

Dari Represif ke Pelindung Demokrasi
2 min read

PBHI Dorong Reformasi Polri: Dari Represif ke Pelindung Demokrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon
2 min read

Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Contoh Polri Jadi Acuan
2 min read

BGN Wajibkan Rapid Test di SPPG untuk Cegah Keracunan, Contoh Polri Jadi Acuan

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.