
RI News Portal. Jakarta, 3 Juni 2025 – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara mengenai polemik usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ramai diperbincangkan publik. Wacana ini mencuat seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, yang membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait arah kebijakan kepegawaian nasional, meski tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai batas usia pensiun ASN.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari wawancara bersama TV Parlemen, Puan menegaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun tidak dapat serta-merta diadopsi menjadi kebijakan nasional. Menurutnya, wacana tersebut memerlukan kajian mendalam, baik dari aspek produktivitas kerja, efisiensi fiskal, maupun dinamika regenerasi birokrasi.
“Perlu dikaji dengan serius. Yang utama adalah memastikan ASN tetap bisa bekerja secara produktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan itu, Selasa (3/6/2025).

Puan juga mengingatkan bahwa kebijakan strategis yang menyangkut struktur ASN harus mempertimbangkan kapasitas anggaran negara. Ia menilai bahwa keputusan sebesar ini harus bersandar pada data empiris dan analisis multidimensi, bukan pada dorongan politis jangka pendek atau semangat sektoral.
“Jangan sampai justru menambah beban APBN. Harus jelas dulu dasarnya, kajiannya bagaimana,” tambahnya.
Surat Edaran dari Kementerian Keuangan tersebut sejatinya bukanlah keputusan final atau instruksi normatif. Melainkan, sebagaimana dijelaskan oleh sejumlah pengamat kebijakan publik, SE tersebut merupakan instrumen administratif yang membuka diskursus untuk reformasi struktural ASN. Dalam hal ini, efisiensi, keberlanjutan fiskal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi aspek penting yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Puan menggarisbawahi kemungkinan dampak negatif dari kebijakan tersebut jika tidak dirancang dengan baik. Salah satunya adalah potensi stagnasi dalam rotasi jabatan dan tersendatnya promosi bagi ASN muda yang kompeten.
“Kalau diperpanjang, apakah memang akan meningkatkan produktivitas (ASN)? Jangan sampai malah memperlambat pelayanan dan menghambat promosi ASN muda,” ujarnya kritis.
Baca juga : Pemilihan PAW Kepala Desa Rajabasa Batanghari Berlangsung Demokratis, Beti Agustina Terpilih
Dalam kerangka kebijakan publik dan manajemen kepegawaian, usulan perpanjangan usia pensiun hingga usia 70 tahun menimbulkan berbagai pertanyaan fundamental. Menurut pengamat kebijakan dari Universitas Indonesia, Dr. Widia Kusuma, perpanjangan usia pensiun harus mempertimbangkan tiga pilar utama: kapasitas biologis ASN lanjut usia, kebutuhan regenerasi, serta beban fiskal negara.
“Di satu sisi, ASN senior memiliki pengalaman dan stabilitas. Namun, di sisi lain, Indonesia tengah menghadapi tantangan demografi bonus usia produktif yang harus dioptimalkan melalui promosi ASN muda,” jelas Widia.
Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, dengan tekanan terhadap efisiensi birokrasi dan beban belanja pegawai yang cukup besar dalam APBN, setiap kebijakan menyangkut umur pensiun harus dievaluasi secara cermat dan akuntabel.
Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi pengingat penting bahwa setiap usulan perubahan kebijakan ASN perlu disikapi secara objektif dan berbasis kajian ilmiah. Transparansi, partisipasi publik, dan keterlibatan lintas sektor menjadi kunci dalam merumuskan arah reformasi birokrasi yang responsif dan berkelanjutan.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal