
RI News Portal. Jakarta, 1 Juni 2025 — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Eddy Soeparno, menegaskan urgensi peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk memperkuat implementasi nilai-nilai dasar ideologi bangsa dalam kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Minggu (1/6), ia menekankan bahwa pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian integral dari amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh negara.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus dilandaskan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Eddy.
Pernyataan ini merefleksikan keterkaitan antara sila-sila Pancasila dengan tujuan-tujuan strategis pembangunan berkelanjutan, terutama dalam konteks keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis. Eddy menggarisbawahi bahwa pengabaian terhadap isu lingkungan seperti polusi udara, kerusakan ekosistem, serta ketimpangan akses terhadap energi bersih, bukan hanya problem teknis, melainkan juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, ketimpangan ekologis adalah manifestasi dari ketidakadilan sosial, yang secara langsung bertentangan dengan sila kelima Pancasila: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam konteks ini, ia mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam setiap langkah pembangunan dan legislasi lingkungan hidup.
“Hari Lahir Pancasila harus menjadi pengingat bahwa nilai-nilai dasar bangsa Indonesia menuntun kita membangun ekonomi, sekaligus juga melindungi ruang hidup dan lingkungan tempat tinggal bersama,” tambahnya.
Eddy juga menyoroti pentingnya percepatan transisi menuju energi terbarukan sebagai bagian dari strategi nasional untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Ia menekankan perlunya dorongan legislasi yang progresif melalui pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Baca juga : Desakan Legislator terhadap Aparat Penegak Hukum: Kasus Buronan Narkoba Internasional Dewi Astutik
“Mendorong percepatan transisi energi seperti RUU Energi Baru dan Terbarukan dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Terlibat dalam upaya merumuskan kembali berbagai aturan pengelolaan lingkungan hidup mengenai sampah, BBM bersih hingga elektrifikasi transportasi publik,” paparnya.
Dari perspektif akademis, pernyataan ini memperkuat diskursus bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai norma dasar ideologis, tetapi juga sebagai kerangka etis dan yuridis dalam membentuk arah pembangunan nasional. Implementasi nilai Pancasila harus tercermin dalam kebijakan sektoral, khususnya dalam bidang lingkungan, energi, dan perencanaan kota yang berkelanjutan.
Dengan demikian, peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana negara telah mengartikulasikan nilai-nilai dasar tersebut dalam agenda pembangunan hijau dan pemenuhan hak-hak ekologis rakyat Indonesia. Komitmen dari lembaga tinggi negara seperti MPR menjadi sinyal positif, namun juga menuntut konsistensi, regulasi yang tegas, dan partisipasi masyarakat yang aktif dalam mendorong keadilan ekologis yang substansial.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal