Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Kasus Premanisme Berkedok Wartawan di Semarang oleh Polda Jateng

Pengungkapan Kasus Premanisme Berkedok Wartawan di Semarang oleh Polda Jateng

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 4 min read
Pengungkapan Kasus Premanisme Berkedok Wartawan di Semarang oleh Polda Jateng
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Jaringan kriminal yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan adalah contoh nyata bagaimana kejahatan terorganisir dapat menyamar dengan profesionalisme yang seolah sah. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan secara material tetapi juga mengancam integritas profesi jurnalistik, yang seharusnya bertugas untuk mengedukasi dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan ini agar praktik serupa tidak terus berkembang.”

RI News Portal. Semarang 16 Mei 2025 — Pada tanggal 16 Mei 2025, Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus premalisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyamar sebagai wartawan. Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yang mengaku sebagai jurnalis dari beberapa media massa untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa empat dari tujuh pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari empat orang, yaitu HMG (33) perempuan, AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mendekati korban yang biasanya merupakan tokoh masyarakat atau figur publik. Setelah korban keluar dari hotel bersama pasangan, para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban jika tidak memberikan sejumlah uang.

Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pemerasan ini di berbagai kota besar di Pulau Jawa, antara lain Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Berdasarkan pengakuan pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan melibatkan sekitar 175 anggota dengan latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta.

Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang sebesar ratusan juta rupiah, namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 12 juta ke rekening pelaku. Penangkapan para pelaku dilakukan di Rest Area KM 487 Tol Boyolali setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari korban.

Modus yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini membawa beberapa permasalahan hukum yang cukup serius. Mereka tidak hanya melakukan pemerasan terhadap korban, tetapi juga mencemari citra profesi jurnalistik dengan menyamar sebagai wartawan yang memiliki identitas palsu. Di sisi lain, kejahatan ini juga berpotensi merusak integritas dan kredibilitas media massa di Indonesia.

Baca juga : Serah Terima Jabatan di Polres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi: Mutasi Adalah Penyegaran dan Pembinaan Karier

  1. Pemerasan
    Berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pemerasan adalah tindakan yang dilakukan dengan cara mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang atau barang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dalam hal ini dilakukan oleh pelaku dengan mengaku sebagai wartawan.
  2. Penipuan dengan Menggunakan Identitas Palsu
    Para pelaku menggunakan identitas media yang tidak terdaftar di Dewan Pers untuk menipu dan memeras korban. Dalam hal ini, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
  3. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik
    Selain pelanggaran hukum formal, tindakan pelaku juga melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk bertindak independen, objektif, dan tidak terlibat dalam praktik pemerasan atau penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini memiliki dampak yang sangat besar, baik dari sisi sosial maupun hukum. Secara sosial, perbuatan para pelaku dapat merusak citra profesi jurnalistik yang seharusnya dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi takut dan curiga terhadap wartawan atau lembaga pers yang sah, karena kesalahpahaman yang muncul akibat tindakan para pelaku.

Dari sisi hukum, pengungkapan kasus ini merupakan contoh penting dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik premanisme yang mengatasnamakan profesi wartawan. Penyelesaian hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan mencegah terjadinya praktik pemerasan lainnya.

Bentrokan bersenjata pecah antara faksi-faksi yang saling berseteru di Tripoli, ibu kota Libya, menewaskan sedikitnya enam orang, menurut pernyataan Pusat Pengobatan Darurat dan Dukungan pada Selasa (13/5). Kementerian Dalam Negeri Libya mengonfirmasi bahwa situasi di Tripoli telah aman dan stabil.

Polda Jawa Tengah, melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto, mengungkapkan komitmennya untuk membongkar jaringan kejahatan ini dan memastikan bahwa hal serupa tidak terjadi lagi di daerah lain. Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada terhadap individu atau kelompok yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan intimidasi atau pemerasan.

Penting untuk melakukan pengawasan ketat terhadap media massa yang beroperasi di Indonesia. Dewan Pers sebagai lembaga pengawas media harus memastikan bahwa semua media yang beroperasi di Indonesia terdaftar dan mengikuti kode etik jurnalistik yang berlaku. Hal ini akan membantu menjaga integritas profesi wartawan dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk tujuan kejahatan.

Kasus premisme yang terjadi di Semarang dan melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk melakukan tindakan kriminal. Penegakan hukum yang cepat dan tegas merupakan langkah yang tepat untuk memberantas praktik pemerasan dan penipuan yang menggunakan identitas palsu sebagai wartawan. Ke depan, penting untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap media dan wartawan agar profesi jurnalistik tetap terjaga dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Serah Terima Jabatan di Polres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi: Mutasi Adalah Penyegaran dan Pembinaan Karier
Next: Indonesia Tegaskan Dukungan pada WTO untuk Menanggulangi Ketegangan Perdagangan Global

Related Stories

Dari Represif ke Pelindung Demokrasi
2 min read

PBHI Dorong Reformasi Polri: Dari Represif ke Pelindung Demokrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon
2 min read

Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Contoh Polri Jadi Acuan
2 min read

BGN Wajibkan Rapid Test di SPPG untuk Cegah Keracunan, Contoh Polri Jadi Acuan

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.