Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Curanmor oleh Kaum Muda: Tinjauan Kasus Lampung Timur 2025

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Curanmor oleh Kaum Muda: Tinjauan Kasus Lampung Timur 2025

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 3 min read
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Curanmor oleh Kaum Muda
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Kriminalisasi tanpa upaya rehabilitasi hanya akan mencetak residivis muda. Sistem peradilan semestinya mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif, terutama dalam kasus pelaku usia muda.”

RI News Portal. Lampung Timur 15 Mei 2025 – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Timur kembali mencuat, dengan keterlibatan pelaku berusia muda yang menimbulkan keprihatinan publik. Tulisan ini bertujuan menganalisis aspek yuridis penanganan perkara serta meninjau fenomena tersebut dari sudut kriminologi remaja. Berdasarkan data resmi dari Polres Lampung Timur, tiga orang remaja berinisial EA (21), GK (20), dan NA (21), ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus curanmor yang terjadi pada April 2025. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) kian mengkhawatirkan di berbagai daerah, termasuk di Lampung Timur. Dalam perspektif hukum pidana, curanmor merupakan kejahatan terhadap harta benda yang memiliki dimensi sosial luas, karena sering kali disertai dengan kekerasan atau pemberatan. Aspek pemberatan inilah yang menjadi dasar penggunaan Pasal 363 KUHP dalam penegakan hukum terhadap pelaku.

Penangkapan tiga orang remaja yang diduga melakukan serangkaian aksi curanmor oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung Udik, dan Polsek Bandar Sribawono menjadi momentum penting dalam penegakan hukum serta refleksi atas kondisi sosial remaja di wilayah tersebut.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi oleh jajaran Satreskrim dan Kapolsek terkait, pada Kamis, 15 Mei 2025, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah beberapa kali diduga melakukan pencurian sepeda motor di dua kecamatan, yakni Sekampung Udik dan Bandar Sribawono.

  • Kejadian Pertama: Pada 17 April 2025, pelaku mencuri satu unit Honda Vario milik MH saat terparkir di sebuah mushola di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono.
  • Kejadian Kedua: Pada 29 April 2025, mereka diduga mencuri Honda Supra milik SM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.

Ketiga pelaku akhirnya dibekuk pada malam hari tanggal 15 Mei 2025 di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik. Polisi menyita tiga unit sepeda motor dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun: pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, memanjat, atau memakai anak kunci palsu.”

Elemen pemberatan dalam kasus ini, jika terbukti dilakukan secara berulang (residivisme) atau dilakukan oleh lebih dari satu orang (kooperatif crime), dapat menambah bobot ancaman pidana.

Baca juga : Transformasi Kepemimpinan Dewan Pers 2025–2028: Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua

Selain itu, karena pelaku merupakan remaja dewasa (berusia 20–21 tahun), proses penanganannya tetap berada dalam yurisdiksi pidana umum, bukan sistem peradilan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Fenomena keterlibatan remaja dalam tindak pidana curanmor perlu dicermati sebagai gejala sosial. Faktor-faktor seperti:

  • pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua,
  • tekanan ekonomi dan pengangguran,
  • lemahnya kontrol sosial komunitas lokal,

dapat menjadi pendorong perilaku menyimpang di kalangan remaja. Oleh karena itu, pendekatan represif seperti penangkapan dan penahanan harus diimbangi dengan strategi preventif dan rehabilitatif, termasuk konseling, pendidikan hukum, serta pelibatan lembaga masyarakat sipil.

Kasus ini menunjukkan penegakan hukum berjalan efektif secara prosedural, tetapi pencegahan terhadap tindak pidana remaja membutuhkan intervensi yang lebih luas dari sekadar pendekatan pidana. Diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat, terutama bagi kelompok usia muda.

Mendorong peradilan untuk mempertimbangkan upaya diversi atau rehabilitasi jika pelaku memenuhi syarat tertentu.

Menguatkan peran Bhabinkamtibmas dan forum kemitraan polisi-masyarakat dalam deteksi dini kejahatan.

Evaluasi dan publikasi berkala dari kepolisian mengenai pola kejahatan remaja sebagai dasar kebijakan preventif.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Transformasi Kepemimpinan Dewan Pers 2025–2028: Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua
Next: Polres Wonogiri Gelar Upacara Penghargaan dan Penutupan Pelatihan Peningkatan Fungsi Teknis Samapta Tahun Anggaran 2025

Related Stories

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri
2 min read

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

TEAM BUSER BERITA Posted on 16 jam ago
Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI
2 min read

Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri
2 min read

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri: Dinamika Kepemimpinan Polri dalam Konteks Kebijakan Nasional

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.