
“Modus penipuan dalam perekrutan tenaga kerja migran muncul akibat lemahnya pengawasan terhadap praktik informal, serta minimnya literasi hukum calon pekerja.”
RI News Portal. Lampung 14 Mei 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Tersangka MS (46), warga Kecamatan Labuhan Ratu, ditangkap petugas Kepolisian atas dugaan penipuan terhadap seorang warga lanjut usia, WN (72), dengan dalih memberangkatkan anak korban bekerja ke Serbia. Kasus ini menyoroti aspek hukum pidana, peran kepolisian, serta kerentanan sosial terhadap kejahatan berbasis migrasi kerja. Tulisan ini mengkaji penanganan perkara tersebut dari sudut pandang hukum pidana dan kriminologi, serta dampaknya terhadap perlindungan masyarakat.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan fenomena yang terus berulang, terutama di wilayah pedesaan yang tingkat literasi hukumnya relatif rendah. Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, di mana aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap seorang terduga pelaku yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri namun tidak menepati janji.

Berdasarkan pernyataan resmi Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar pada Selasa, 13 Mei 2025, tersangka berinisial MS diduga telah melakukan penipuan sejak pertengahan tahun 2024. Modus operandi yang digunakan ialah menjanjikan korban, WN (72), untuk membantu memberangkatkan anaknya bekerja sebagai TKI di Serbia, dengan permintaan biaya sebesar Rp35 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tidak kunjung diberangkatkan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam proses penangkapan, petugas juga menyita dua lembar kwitansi senilai Rp25.000.000 dan Rp4.000.000 sebagai barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan.
Secara yuridis, unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan telah terpenuhi, yakni adanya tipu muslihat dan penggerakan kehendak korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Sementara itu, Pasal 372 mengatur mengenai penggelapan yang berkaitan dengan penguasaan barang secara melawan hukum. Dari perspektif kriminologi, kasus ini mencerminkan adanya relasi kekuasaan yang timpang antara pelaku dan korban, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat marginal dalam proses migrasi tenaga kerja
Baca juga : Penindakan Terhadap Peredaran Obat Keras oleh Polres Wonogiri
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia. Selain itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik perekrutan TKI ilegal. Penanganan kasus secara profesional oleh aparat kepolisian patut diapresiasi, namun perlu diikuti dengan pendampingan terhadap korban agar memperoleh keadilan secara menyeluruh, termasuk potensi restitusi atau ganti rugi.
Kasus dugaan penipuan dengan modus perekrutan TKI di Lampung Timur merupakan refleksi dari kompleksitas persoalan hukum pidana dan perlindungan sosial. Penegakan hukum yang cepat dan tepat harus diimbangi dengan pencegahan struktural, melalui edukasi, kebijakan migrasi yang ketat, serta penguatan sistem pengawasan terhadap calo atau agen tenaga kerja ilegal.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal