Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 4 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa perluasan 14 tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak mengarah pada militerisasi sipil, melainkan memperkuat karakter pendukung dan subsidier TNI terhadap institusi sipil.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dalam keterangannya pada sidang Rabu (3/12) yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa OMSP secara konseptual berbeda secara diametral dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP).

“OMSP tidak mengedepankan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai instrumen utama. Fokusnya adalah bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, dan dukungan terhadap pemerintahan sipil dalam situasi krisis yang melebihi kapasitas lembaga sipil,” ujar Edward.

Ia mencontohkan, dalam penanganan bencana alam seperti erupsi gunung api, banjir bandang, atau gempa bumi berskala besar, TNI hanya dikerahkan jika pemerintah daerah menyatakan keterbatasan kapasitas, sarana, dan sumber daya. Prinsip yang sama berlaku pada bantuan pengamanan VVIP, pemberantasan terorisme, pengamanan perbatasan, hingga dukungan pertahanan siber.

Terkait tugas baru “membantu tugas pemerintahan di daerah” dan “membantu mengatasi ancaman pertahanan siber”, Edward menjelaskan bahwa keduanya tetap berada dalam koridor subsidiaritas. Untuk bantuan pemerintahan daerah, mekanismenya merujuk Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011 yang mensyaratkan permintaan tertulis kepala daerah dan persetujuan presiden.

Sementara untuk ranah siber, peran TNI bersifat “mendukung” Badan Siber dan Sandi Negara serta lembaga penegak hukum lainnya, bukan mengambil alih fungsi utama intelijen atau penegakan hukum siber.

“Ketentuan ini justru mencegah tumpang tindih kewenangan dan mempertegas pembagian tugas antarlembaga negara,” tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember

Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU 3/2025 telah memberikan batasan yang jelas sekaligus kepastian hukum bagi 14 jenis OMSP baru, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perluasan kewenangan yang mengarah pada intervensi politik atau supremasi militer atas sipil.

Sidang dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 ini merupakan respons atas permohonan judicial review yang diajukan koalisi masyarakat sipil (Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta) bersama tiga pemohon perorangan. Para pemohon antara lain mempersoalkan potensi kembalinya dwifungsi ABRI melalui perluasan OMSP serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden, sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah ketentuan-ketentuan yang diuji tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan supremasi sipil sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
Next: Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 31 menit ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.