Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 2 minutes read
Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 4 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa perluasan 14 tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak mengarah pada militerisasi sipil, melainkan memperkuat karakter pendukung dan subsidier TNI terhadap institusi sipil.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dalam keterangannya pada sidang Rabu (3/12) yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa OMSP secara konseptual berbeda secara diametral dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP).

“OMSP tidak mengedepankan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai instrumen utama. Fokusnya adalah bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, dan dukungan terhadap pemerintahan sipil dalam situasi krisis yang melebihi kapasitas lembaga sipil,” ujar Edward.

Ia mencontohkan, dalam penanganan bencana alam seperti erupsi gunung api, banjir bandang, atau gempa bumi berskala besar, TNI hanya dikerahkan jika pemerintah daerah menyatakan keterbatasan kapasitas, sarana, dan sumber daya. Prinsip yang sama berlaku pada bantuan pengamanan VVIP, pemberantasan terorisme, pengamanan perbatasan, hingga dukungan pertahanan siber.

Terkait tugas baru “membantu tugas pemerintahan di daerah” dan “membantu mengatasi ancaman pertahanan siber”, Edward menjelaskan bahwa keduanya tetap berada dalam koridor subsidiaritas. Untuk bantuan pemerintahan daerah, mekanismenya merujuk Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011 yang mensyaratkan permintaan tertulis kepala daerah dan persetujuan presiden.

Sementara untuk ranah siber, peran TNI bersifat “mendukung” Badan Siber dan Sandi Negara serta lembaga penegak hukum lainnya, bukan mengambil alih fungsi utama intelijen atau penegakan hukum siber.

“Ketentuan ini justru mencegah tumpang tindih kewenangan dan mempertegas pembagian tugas antarlembaga negara,” tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember

Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU 3/2025 telah memberikan batasan yang jelas sekaligus kepastian hukum bagi 14 jenis OMSP baru, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perluasan kewenangan yang mengarah pada intervensi politik atau supremasi militer atas sipil.

Sidang dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 ini merupakan respons atas permohonan judicial review yang diajukan koalisi masyarakat sipil (Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta) bersama tiga pemohon perorangan. Para pemohon antara lain mempersoalkan potensi kembalinya dwifungsi ABRI melalui perluasan OMSP serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden, sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah ketentuan-ketentuan yang diuji tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan supremasi sipil sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
Next: Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Respon Darurat Karhutla

Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by