RI News Portal. Jakarta, 8 Desember 2025 – Polres Metro Jakarta Utara mencatat lonjakan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyelenggara pernikahan, PT Ayu Puspita Sejahtera. Hingga Senin ini, sebanyak 87 orang telah resmi melaporkan kasus tersebut ke penyidik Satreskrim setempat.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui laporan korban berinisial SOG pada Sabtu, 6 Desember 2025. SOG mengaku telah membayar lunas sebesar Rp82,74 juta kepada PT Ayu Puspita Sejahtera untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan. Namun pada hari-H, penyedia jasa tersebut tidak menyediakan fasilitas yang telah disepakati dalam kontrak, mulai dari dekorasi, catering, hingga dokumentasi.
“Pihak wedding organizer sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, saat ditemui di kantornya, Senin sore.

Setelah laporan pertama masuk, ternyata kasus serupa bermunculan dari puluhan calon pengantin lain yang merasa menjadi korban perusahaan yang sama. Total kerugian yang dilaporkan hingga kini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Saat ini penyidik telah mengamankan lima orang yang terkait langsung dengan perusahaan tersebut. “Mereka masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Onkoseno. Ia menegaskan bahwa status para saksi tersebut dapat berubah menjadi tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain bukti transfer bank, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan email antara korban dengan pihak perusahaan, kontrak kerja sama, daftar menu catering yang tidak terealisasi, serta rundown acara yang tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyatakan akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon pengantin, untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyedia jasa wedding organizer. Pastikan legalitas perusahaan, track record, dan gunakan rekening perusahaan resmi, bukan rekening pribadi,” tutup Onkoseno.
Hingga berpotensi terus bertambah seiring semakin banyaknya korban yang berani melapor setelah kasus ini mulai terangkat ke permukaan.
Pewarta : Yudha Purnama

