RI News Portal. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, pelayanan publik bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan manifestasi paling langsung dari kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Pelayanan publik adalah wajah paling nyata negara bagi rakyatnya. Di situlah hukum tidak lagi hanya teks kaku dalam undang-undang, tetapi hidup melalui antrean layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta sikap aparatur saat berinteraksi dengan warga,” ujar Yusril saat menyampaikan pandangannya dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman RI mengenai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik memiliki hubungan langsung dan proporsional dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Negara boleh saja memiliki peraturan yang sempurna, struktur kelembagaan yang lengkap, serta anggaran melimpah, tetapi jika praktik maladministrasi masih merajalela—seperti penundaan berlarut, pungutan tidak resmi, atau sikap tidak ramah—maka kepercayaan publik akan terkikis secara perlahan. Akibatnya, legitimasi kekuasaan negara pun melemah dengan sendirinya.

Yusril mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus kewajiban mutlak aparatur pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mendefinisikan pelayanan publik sebagai serangkaian aktivitas untuk memenuhi kebutuhan warga atas barang, jasa, maupun layanan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Fungsi inti pelayanan publik adalah menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara, sekaligus menyediakan layanan yang responsif, transparan, serta akuntabel. Ketika birokrasi berhasil menghadirkan pelayanan berkualitas tinggi, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan menguat secara signifikan,” tambahnya.
Lebih jauh, Yusril menghubungkan pelayanan publik berkualitas dengan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum yang demokratis, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap penyelenggaraan layanan berjalan sesuai hukum, menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik, serta akuntabel sepenuhnya kepada rakyat.
Baca juga : Munas Apdesi V: Mendes Yandri Dorong Persatuan Kepala Desa untuk Wujudkan Visi Desa Maju Presiden Prabowo
Dalam konteks ini, peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas independen menjadi sangat krusial. “Ombudsman RI bukan hanya pengawas, melainkan mitra strategis dalam mencegah dan menangani maladministrasi. Pencegahan penyimpangan pelayanan publik telah menjadi tanggung jawab hukum bersama yang harus ditegakkan secara konsisten,” tegas Yusril.
Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya nasional untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik, termasuk melalui penilaian tahunan Ombudsman RI yang menjadi tolok ukur kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan prima. Dengan demikian, reformasi birokrasi tidak lagi hanya slogan, melainkan komitmen nyata untuk membangun kepercayaan publik sebagai fondasi kekuatan negara.
Pewarta : Diki Eri

