RI News Portal. Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan perlunya peningkatan intensif sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru agar seluruh elemen masyarakat memahami esensi paradigma baru dalam penegakan hukum pidana, khususnya konsep keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam sambutannya pada acara sosialisasi KUHP di lingkungan Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin lalu, Eddy Hiariej—sapaan akrabnya—menyoroti bahwa sebagian besar warga masyarakat masih terjebak dalam pola pikir lama. Mereka memandang hukum pidana semata-mata sebagai instrumen pembalasan atas perbuatan pelanggaran, sehingga hukuman dipahami sebagai bentuk “pembalasan” atau revenge.
“Itu menandakan bahwa mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ujarnya, seraya menekankan bahwa pendekatan semacam itu bertentangan dengan semangat KUHP baru yang telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern.

Menurut Eddy, KUHP terbaru ini berorientasi pada tiga pilar utama: keadilan korektif yang menekankan perbaikan perilaku, keadilan restoratif yang memprioritaskan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta keadilan rehabilitatif yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam kehidupan sosial.
Proses penyusunan KUHP baru, lanjutnya, telah melalui tahapan yang komprehensif dan inklusif. Pembahasan melibatkan kalangan akademisi, pakar hukum, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana berbagai isu krusial dimasukkan untuk memastikan produk hukum ini benar-benar relevan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Indonesia kontemporer.
Eddy menambahkan bahwa salah satu tujuan utama dari pendekatan restoratif adalah menghindari stigma bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme ini merupakan bentuk “suap” atau transaksi terselubung terhadap aparat penegak hukum. “Segala sesuatu yang memenuhi ketentuan untuk suatu perkara dapat ditempuh melalui jalan restoratif. Maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan secara sah baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” jelasnya.
Baca juga : Rupiah Merosot ke Ambang Rp17.000, Anggota DPR Desak BPKH Lindungi Jamaah Haji dari Badai Ekonomi Global
Ia berharap, dengan sosialisasi yang lebih masif dan mendalam, masyarakat dapat menginternalisasi pergeseran paradigma ini. Pendekatan restoratif tidak hanya diharapkan mampu mengurangi beban sistem peradilan pidana yang padat, tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang bagi penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Pernyataan Eddy ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempersiapkan implementasi penuh KUHP baru, yang menandai transisi penting dari sistem hukum kolonial warisan ke kerangka hukum nasional yang lebih kontekstual dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Pewarta : Yudha Purnama

