Skip to content
24/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Vonis Pengadilan Tipikor terhadap Petinggi PT Petro Energy: Implikasi bagi Tata Kelola Pembiayaan Ekspor Nasional

Vonis Pengadilan Tipikor terhadap Petinggi PT Petro Energy: Implikasi bagi Tata Kelola Pembiayaan Ekspor Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Implikasi bagi Tata Kelola Pembiayaan Ekspor Nasional
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015–2018. Putusan yang dibacakan pada Selasa (16/12/2025) ini menegaskan bukti kuat atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga terdakwa—Newin Nugroho (Presiden Direktur PT Petro Energy) divonis 4 tahun penjara, Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur) 6 tahun, serta Jimmy Masrin (Komisaris Utama sekaligus beneficial owner) 8 tahun—dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim ketua menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sebuah kejahatan berat yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melemahkan fondasi perekonomian nasional serta menghalangi kemajuan bangsa. Korupsi semacam ini, menurut majelis, terus berulang meskipun ada kampanye pencegahan yang intensif. Faktor memberatkan lainnya bagi dua terdakwa (Susi dan Jimmy) adalah ketidakjujuran mereka dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Di sisi lain, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan mencakup tanggungan keluarga para terdakwa. Khusus bagi Newin Nugroho, sikap kooperatif dan keterusterangannya selama proses hukum menjadi pertimbangan yang mengurangi masa tahanan. Vonis ini memang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang semula meminta 6 tahun untuk Newin, 8 tahun 4 bulan untuk Susi, serta 11 tahun untuk Jimmy.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa dijatuhi denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jimmy Masrin juga dibebani pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar US$32,69 juta (setara dengan sebagian besar kerugian yang diatribusikan kepadanya), dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan fasilitas pembiayaan yang seharusnya mendukung ekspor nasional. Para terdakwa didakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan kredit, menyertakan dokumen pendukung seperti purchase order dan invoice yang tidak mencerminkan realitas transaksi, serta mengalihkan dana kredit untuk tujuan di luar perjanjian. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp958,38 miliar, dengan sebagian besar manfaat mengalir kepada Jimmy Masrin sebagai pemilik manfaat utama—termasuk Rp600 miliar dan US$22 juta.

Baca juga : Reklasifikasi Fentanil sebagai Senjata Pemusnah Massal: Implikasi Kebijakan Luar Negeri dan Kesehatan Publik Amerika Serikat

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama dua pejabat LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang proses hukumnya dipisah. Kasus PT Petro Energy merupakan salah satu dari serangkaian penyimpangan pembiayaan ekspor yang lebih luas, menyoroti kerentanan tata kelola di lembaga keuangan negara yang bertugas mendorong daya saing ekspor.

Dari perspektif akademis dan kebijakan publik, putusan ini memperkuat narasi bahwa korupsi dalam sektor pembiayaan ekspor tidak hanya menyebabkan kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak kepercayaan investor terhadap mekanisme pendanaan negara. Meskipun vonis lebih ringan mencerminkan pertimbangan kemanusiaan, hal itu juga memunculkan diskusi tentang proporsionalitas hukuman dalam kasus korupsi berskala besar. Penguatan pengawasan internal, transparansi dokumen kredit, serta pemisahan ketat antara kepentingan debitur dan kreditor menjadi rekomendasi krusial untuk mencegah rekurensi serupa, demi menjaga integritas program ekspor nasional yang vital bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Reklasifikasi Fentanil sebagai Senjata Pemusnah Massal: Implikasi Kebijakan Luar Negeri dan Kesehatan Publik Amerika Serikat
Next: Indonesia Raih Skor 6,42: Rezim Anti Pencucian Uang Dinilai Efektif, Kerja Lintas Sektor Jadi Kunci Utama

Related Stories

Kapolres Melawi Minta Maaf

Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Dari Ladang Kerangan

Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe

Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe, Pelaku Kini Ditahan di Rutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by