Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tuntutan Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Tuntutan Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Tuntutan Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 30 Oktober 2025 – Dalam perkembangan terbaru sektor hukum pidana ekonomi di Indonesia, tiga mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadapi tuntutan berat atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Kasus ini, yang melibatkan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022, menyoroti kerentanan tata kelola perusahaan negara dalam menghadapi risiko kolusi bisnis.

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis ini menyajikan tuntutan pidana penjara bagi para terdakwa. Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP dari 2017 hingga 2024, dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, juga menuntut denda sebesar Rp500 juta untuk masing-masing terdakwa, dengan subsider pidana kurungan 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Dasar hukum tuntutan ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para terdakwa diduga bertindak bersama Adjie, pemilik manfaat PT Jembatan Nusantara, dalam mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi yang akhirnya berujung pada akuisisi saham, sehingga memperkaya pihak swasta tersebut senilai Rp1,25 triliun.

Dari perspektif akademis, kasus ini mengilustrasikan kegagalan prinsip good corporate governance di badan usaha milik negara. Para terdakwa diduga menerbitkan keputusan direksi yang mengecualikan persyaratan standar untuk kerja sama usaha, menandatangani perjanjian sebelum mendapat persetujuan dewan komisaris, dan mengabaikan analisis risiko dari tim internal. Hal ini sejalan dengan studi-studi hukum ekonomi yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam merger dan akuisisi, di mana ketidakpatuhan dapat memicu kerugian sistemik bagi perekonomian nasional.

Jaksa mempertimbangkan faktor pemberat seperti ketidakakuan terdakwa mengakui perbuatan, sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta kontradiksi dengan agenda pemerintah dalam memerangi korupsi. Di sisi lain, faktor meringankan mencakup sikap sopan selama persidangan dan rekam jejak tanpa hukuman sebelumnya. Analisis ini menggarisbawahi dinamika pertimbangan hukum pidana di Indonesia, di mana elemen subjektif seperti sikap terdakwa memengaruhi bobot tuntutan, sebagaimana dibahas dalam literatur kriminologi modern

Baca juga : Gravenberch Berpeluang Kembali, Liverpool Bidik Kebangkitan Lawan Villa

Lebih jauh, implikasi kasus ini terhadap sektor transportasi laut patut dicermati. Akuisisi yang diduga melibatkan kapal-kapal tua dari PT Jembatan Nusantara berpotensi mengganggu efisiensi layanan feri nasional, yang krusial bagi konektivitas antarwilayah di negara kepulauan seperti Indonesia. Dari sudut pandang ekonomi politik, perkara ini menegaskan perlunya reformasi pengawasan internal di perusahaan negara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan kekecewaan atas tuntutan, menyebutnya tidak sesuai fakta persidangan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pendekatan akademis terhadap kasus semacam ini menyarankan agar putusan akhir mempertimbangkan bukti empiris secara holistik, demi memperkuat keadilan dan pencegahan korupsi di masa depan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan anti-korupsi Indonesia, tetapi juga pelajaran berharga bagi praktisi hukum dan manajemen perusahaan dalam menavigasi kompleksitas kemitraan bisnis.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gravenberch Berpeluang Kembali, Liverpool Bidik Kebangkitan Lawan Villa
Next: KPK Periksa Anggota DPR RI Rajiv di Cirebon Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.