RI News Portal. Ketapang, Kalimantan Barat – Upaya penyelundupan kayu hasil pembalakan liar kembali digagalkan oleh tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian Kehutanan. Dalam operasi malam yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu rakit besar berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Senin, menjelaskan bahwa penindakan ini dipicu oleh laporan warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan rakit kayu dari hulu sungai. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang tidak memiliki izin penebangan resmi.
“Tim bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. Kami mendapati rakit kayu tersebut sedang merapat di dekat sebuah industri pengolahan kayu pada waktu dini hari,” ujar Leonardo. Saat dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi, pihak pengangkut tidak mampu menunjukkan dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun izin-izin terkait lainnya.

Akibatnya, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa 600 batang kayu bulat dan dua unit klotok (perahu motor air) yang digunakan untuk menarik rakit tersebut. Penindakan berlangsung tepat di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, yang diduga menjadi tujuan akhir bahan baku ilegal ini.
Lokasi industri tersebut pun langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut guna menelusuri alur penerimaan kayu tanpa dokumen legal. Leonardo menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat utama dari praktik ini.
“Industri yang diduga menampung kayu ilegal juga akan kami dalami secara menyeluruh. Tidak ada ruang bagi jaringan pembalakan liar untuk terus beroperasi,” tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan terpisah menekankan bahwa operasi semacam ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk menekan laju deforestasi dan kerusakan ekosistem hutan di Kalimantan Barat. Ia menyoroti dampak pembalakan liar yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mempercepat hilangnya tutupan hutan, meningkatkan risiko bencana alam, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Pelaku yang terlibat diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kehutanan, sekaligus mengajak pelaku usaha sektor kayu untuk mematuhi prosedur legalitas demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Pewarta : Salmi Fitri

