Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kalimantan
  • Tambang Pasir Ilegal di Sanggau: Ancaman Lingkungan dan Kegagalan Penegakan Hukum

Tambang Pasir Ilegal di Sanggau: Ancaman Lingkungan dan Kegagalan Penegakan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Tambang Pasir Ilegal di Sanggau
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Melawi, 6 September 2025 – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan publik. Kegiatan ini, yang banyak berlangsung di tepi sungai, telah memicu keresahan masyarakat akibat dampak lingkungan yang signifikan, mulai dari kerusakan ekosistem sungai hingga ancaman banjir dan kecelakaan jalan raya. Meskipun keluhan warga telah berulang kali disampaikan, aktivitas ini terus beroperasi, memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

Temuan di lokasi penambangan pasir di beberapa titik di Kabupaten Sanggau. Penambangan pasir di tepi sungai, atau yang dikenal sebagai tambang pasir kali, telah mengubah bentang alam secara drastis. Sungai yang semula jernih kini keruh akibat sedimen, mengganggu ekosistem akuatik dan menyulitkan masyarakat yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dulu air sungai ini bersih, kami pakai untuk minum dan irigasi sawah. Sekarang keruh, ikan juga sudah jarang,” ungkap Suryadi (nama samaran), warga setempat yang tinggal di dekat lokasi tambang. Erosi tanah akibat penggalian pasir juga memperparah kerusakan lingkungan. Tebing sungai yang longsor mengancam lahan pertanian warga, sementara perubahan aliran air meningkatkan risiko banjir di musim hujan.

Selain itu, aktivitas alat berat dan truk pengangkut pasir telah merusak infrastruktur jalan umum. Bahu jalan yang amblas akibat beban berat dan tumpahan pasir menjadi ancaman serius bagi pengguna jalan. “Hampir setiap hari truk-truk itu lewat, jalan jadi licin karena pasir yang tercecer. Sudah ada beberapa kecelakaan motor di sini,” keluh Mariana, warga lain yang rumahnya berdekatan dengan jalur transportasi pasir.

Meskipun aktivitas penambangan pasir ini telah lama dikeluhkan, tindakan tegas dari pihak berwenang terkesan minim. Masyarakat setempat menuntut transparansi terkait status perizinan tambang tersebut, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. “Kami sudah melapor ke desa, ke kecamatan, bahkan ke polisi, tapi tidak ada tindakan nyata. Sepertinya ada yang melindungi,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan keselamatan.

Baca juga : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sambirejo Trenggalek Berlangsung Meriah

Dugaan keterlibatan oknum APH semakin mencuat setelah warga mengungkap adanya “setoran” kepada pihak tertentu yang memungkinkan tambang ilegal tetap beroperasi. “Kalau tidak ada yang backing, mana mungkin mereka berani beroperasi terang-terangan seperti ini,” tambah narasumber tersebut, yang juga didukung oleh kesaksian warga lain di lokasi.

Laporan serupa tentang tambang pasir ilegal di wilayah lain, seperti di Blitar, menunjukkan bahwa aktivitas ini sering kali menyebabkan kerusakan lahan, polusi air, dan ancaman banjir, sebagaimana diungkap dalam sebuah studi di Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains (2024). Namun, di Sanggau, kurangnya respons dari pihak berwenang memperparah dampak yang dirasakan masyarakat.

Masyarakat setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang pasir ini. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, termasuk penutupan operasi tambang ilegal dan pemulihan lingkungan yang rusak.

“Kami ingin pihak berwenang terbuka soal izin-izin ini. Kalau memang ilegal, tutup dan tindak pelakunya. Jangan sampai lingkungan dan keselamatan kami terus jadi korban,” tegas Suryadi.

Organisasi lingkungan lokal, seperti Forum Peduli Sungai Sanggau, juga mendesak penerapan regulasi yang lebih ketat, seperti yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Mereka juga menyerukan reklamasi lahan bekas tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  1. Audit Perizinan: Pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Sanggau untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  2. Penegakan Hukum: APH perlu bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan.
  3. Reklamasi Lingkungan: Lahan bekas tambang harus direklamasi dengan menanam vegetasi asli dan membangun sistem drainase untuk mencegah erosi dan banjir.
  4. Edukasi dan Partisipasi Masyarakat: Pelibatan masyarakat dalam pemantauan lingkungan dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung upaya pelestarian.

Kasus tambang pasir ilegal di Sanggau bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga mencerminkan tantangan penegakan hukum dan integritas aparat. Tanpa tindakan segera, kerusakan ekosistem dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat akan terus berlanjut. Masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga keadilan lingkungan dan sosial tercapai.

Pewarta : Lisa Susanti


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sambirejo Trenggalek Berlangsung Meriah
Next: Prancis Buka Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan atas Ukraina

Related Stories

Dari Piring Anak hingga Denyut Ekonomi Kerakyatan
2 min read

Program Makan Bergizi Gratis 2026: Dari Piring Anak hingga Denyut Ekonomi Kerakyatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago
Polsek Sekayam Gerebek Jaringan Narkoba
2 min read

Polsek Sekayam Gerebek Jaringan Narkoba di Perbatasan, Sita 44,10 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago
Pengawasan Ombudsman Kalbar Soroti Kualitas Pelayanan Pertanahan di Sanggau
2 min read

Pengawasan Ombudsman Kalbar Soroti Kualitas Pelayanan Pertanahan di Sanggau

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.