RI News Portal. Manado, 12 Desember 2025 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penambangan oleh perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya telah kadaluwarsa atau ditolak sejak 2023, kini menjadi isu paling ramai diperbincangkan di jagat daring Sulawesi Utara. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan berat, tetapi juga memunculkan tuduhan serius adanya pembiaran dan dugaan kongkalikong di level pengambil kebijakan.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, dalam pernyataan resminya hari ini menegaskan bahwa salah satu perusahaan yang paling mencolok adalah PT HWR. “IUP dan RKAB perusahaan ini sudah tidak berlaku sejak 2023, namun aktivitas penambangan tetap berjalan seperti biasa. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi kuat dugaan ada pembohongan publik yang disengaja,” ujarnya.
Fikri secara terbuka meminta Gubernur Sulawesi Utara yang baru, Jenderal (Purn) Yulius Stevanus Komaling, untuk segera mencopot Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Franciscus Maindoka. “Selama kepemimpinannya, ilegal mining justru menggurita di hampir semua kabupaten/kota. Khusus di Minahasa Tenggara, ratusan hektare hutan produksi dan lindung telah beralih fungsi menjadi lubang tambang emas dengan puluhan excavator beroperasi terang-terangan,” tegas Fikri.

Menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. “Aturan ini sudah sangat jelas. Tidak ada alasan apapun bagi perusahaan atau individu untuk tetap beroperasi setelah izinnya dicabut atau ditolak,” tambahnya.
LSM Garda Timur Indonesia menilai mustahil aktivitas skala besar – yang melibatkan puluhan alat berat, pembuatan kolam sianida, hingga jalur logistik khusus – tidak diketahui aparat berwenang. “Ada aktor intelektual di balik ini. Tanpa perlindungan dari oknum yang memiliki kewenangan, tidak mungkin operasi sebesar ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa gangguan berarti,” ungkap Fikri.
Organisasi ini juga mendesak Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penindakan terukur dan menyeluruh, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan ilegal mining sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya.
Baca juga : Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
“Kami berharap kepemimpinan baru Gubernur Yulius Stevanus Komaling menjadi momentum pembersihan total. Segera lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP di Sulawesi Utara, hentikan semua aktivitas yang tidak memiliki izin sah, dan berikan efek jera bagi para cukong serta oknum aparat yang melindungi,” pungkas Fikri Alkatiri.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dan manajemen PT HWR belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dilayangkan LSM Garda Timur Indonesia.
Pewarta : Marco Kawulusan

