RI News Portal. Magelang, 7 Januari 2026 – Di tengah dinamika fiskal nasional yang ditandai dengan penyusutan signifikan dana transfer ke daerah pada tahun anggaran mendatang, pemerintah daerah semakin dituntut untuk mengoptimalkan sumber pendapatan internal. Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah, muncul sebagai pilar utama dalam menjaga kelangsungan pembangunan lokal dan pelayanan publik. Fenomena ini tercermin dalam inisiatif Pemerintah Kota Magelang yang mengedepankan pendekatan apresiatif terhadap wajib pajak sebagai strategi jangka panjang.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menekankan bahwa pajak daerah telah menjadi penopang primer pembiayaan infrastruktur dan program kota, terutama ketika alokasi dana dari pemerintah pusat mengalami keterbatasan. “Kondisi ini semakin nyata di era di mana ketergantungan pada transfer pusat harus dikurangi secara bertahap,” ujarnya dalam sebuah kegiatan penghargaan bagi kontributor pajak daerah baru-baru ini.
Lebih lanjut, Damar Prasetyono menguraikan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak tidak dapat hanya bergantung pada mekanisme penegakan hukum. Sebaliknya, kesadaran kolektif akan tumbuh secara organik ketika publik memperoleh bukti konkret bahwa dana pajak dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. “Manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan harus dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan warga,” tambahnya. Pendekatan penghargaan terhadap wajib pajak yang patuh, menurutnya, bukanlah sekadar acara formal, melainkan elemen strategis untuk mempererat ikatan kepercayaan tersebut.

Pendapat serupa dikemukakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono. Ia menjelaskan bahwa program penghargaan dirancang sebagai alat multifungsi: tidak hanya untuk memaksimalkan realisasi penerimaan pajak, tetapi juga untuk merangsang aktivitas ekonomi lokal. Salah satu inisiatif konkret adalah kampanye yang menargetkan sektor pariwisata dan jasa, seperti hotel, restoran, serta hiburan, yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir tahun 2025.
“Di luar aspek regulasi, pendekatan yang menghargai kontribusi wajib pajak menjadi kunci untuk memotivasi partisipasi lebih luas,” kata Nanang. Program ini, lanjutnya, bertujuan ganda: meningkatkan volume transaksi di sektor jasa melalui partisipasi masyarakat dan wisatawan, sekaligus mempromosikan pelaku usaha yang menunjukkan ketaatan tinggi terhadap regulasi pajak. Dampak lanjutannya adalah penguatan citra pemerintah daerah sebagai entitas yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Dari perspektif akademis, strategi seperti ini mencerminkan evolusi dalam governance fiskal daerah di Indonesia. Di era desentralisasi yang semakin matang, di mana transfer pusat cenderung direduksi untuk mendorong efisiensi nasional, daerah-daerah seperti Magelang menunjukkan adaptasi melalui inovasi non-represif. Pendekatan apresiatif ini tidak hanya berpotensi meningkatkan compliance rate, tetapi juga berkontribusi pada resiliensi ekonomi lokal dengan mendorong perputaran dana di sektor riil.
Keberhasilan awal terlihat dari capaian melebihi target pada beberapa jenis pajak utama tahun lalu, yang menjadi fondasi optimisme untuk tahun 2026. Namun, tantangan jangka panjang tetap ada: bagaimana memastikan bahwa transparansi pengelolaan PAD menjadi norma yang tertanam, sehingga mendorong siklus virtous antara kepatuhan pajak, pembangunan berkelanjutan, dan kepercayaan publik.
Inisiatif semacam ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menghadapi transisi fiskal nasional, di mana kemandirian daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk keberlanjutan pembangunan.
Pewarta : Rendro P

