RI News Portal. Wonogiri – Polres Wonogiri membongkar jaringan penebangan liar sonokeling yang meresahkan masyarakat setempat. Dalam operasi penggerebekan dini hari, petugas berhasil menangkap dua pelaku utama beserta barang bukti puluhan potong kayu bernilai tinggi, menandai keberhasilan penegakan hukum kehutanan di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, menyusul laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Tim Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat. Pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri, saat mereka tengah mengangkut hasil tebangan ilegal.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang sigap melaporkan adanya penebangan pohon tanpa izin. “Setelah diverifikasi, tim berhasil menangkap pelaku di lokasi pengangkutan. Modusnya adalah menebang pohon sonokeling secara sembunyi-sembunyi lalu langsung menjualnya,” ujar AKP Anom, Jumat (30/1/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan adalah berinisial B, berperan sebagai penebang sekaligus penjual, serta D sebagai pembeli yang menerima hasil hutan tanpa dokumen sah. Keduanya diduga menjalankan aktivitas ilegal ini sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026, memanfaatkan kawasan hutan yang rentan pengawasan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 35 potong kayu sonokeling berbagai ukuran, satu unit kendaraan Daihatsu Zebra yang digunakan mengangkut, serta satu mesin pemotong kayu (chainsaw) yang menjadi alat utama pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lanjutan.
AKP Anom menekankan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam melindungi sumber daya alam. “Sonokeling bukan sekadar kayu biasa; jenis ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan peran ekologis penting di ekosistem hutan Jawa. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Baca juga : Dari Kolam Pancing ke Surga Agrowisata: Pesona Joglo Kembar di Lereng Wonogiri
Para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa partisipasi aktif warga dalam melaporkan indikasi pelanggaran kehutanan sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum. Polres Wonogiri menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah maraknya pembalakan liar di wilayah hukumnya.
Pewarta: Nandang Bramantyo

