
RI News Portal. Tegal, Jawa Tengah 29 Juni 2025 — Sebuah investigasi mendalam yang dilakukan tim jurnalis independen mengungkap indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 44.521.16, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Investigasi pada 1 Juni 2025 mendapati seorang individu berinisial MFT, beralamat di Jalan Kedung Kelor No.1, Panjatan, Jawa Tengah, diduga melakukan pengisian solar subsidi secara ilegal ke jerigen berkapasitas 30–35 liter, untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan atas selisih harga subsidi dan nonsubsidi.
Praktik ini diduga memosisikan MFT layaknya operator SPBU swasta ilegal, mengakibatkan potensi kerugian negara signifikan dan berkontribusi pada kelangkaan solar bersubsidi di tingkat konsumen sah. Lebih mencemaskan, konfirmasi wartawan justru dibalas ancaman dan intimidasi melalui aplikasi WhatsApp, termasuk ajakan berkelahi yang diarahkan kepada pimpinan redaksi media. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi memenuhi unsur pidana menghalangi kerja jurnalistik.

Dari perspektif hukum pidana, aksi MFT berpotensi menjeratnya dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar atas penyalahgunaan BBM subsidi.
- Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan atau ancaman kekerasan kepada awak media, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun.
- Pasal 18 UU Pers, yang memberikan perlindungan bagi jurnalis agar tidak diintimidasi ketika melaksanakan tugas jurnalistik.
Jika penegak hukum menerapkan pendekatan penegakan hukum yang ekstrem (extreme law enforcement), yakni menindak dengan pasal berlapis tanpa kompromi dan pemberatan hukuman, maka MFT berpotensi menghadapi pidana kumulatif yang sangat berat, termasuk pencabutan hak-hak sosial tertentu sesuai asas ultimum remedium yang diatur dalam KUHP.
Praktik ilegal semacam ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah Kabupaten Tegal, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan distribusi BBM bersubsidi bekerja sama dengan Pertamina dan aparat penegak hukum.
Kegagalan mendeteksi atau mencegah penyimpangan di SPBU menjadi indikasi lemahnya sistem monitoring dan pembinaan di wilayah hukum Kabupaten Tegal. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab secara administratif maupun moral untuk memastikan pendistribusian subsidi tepat sasaran, dengan memperketat regulasi perizinan SPBU, memeriksa laporan stok, dan memfasilitasi kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat.
Abainya pengawasan daerah pada akhirnya memperbesar potensi praktik mafia BBM berkembang luas, merusak keadilan distribusi subsidi, dan memicu distrust masyarakat kepada pemerintah setempat.
Dampak praktik ilegal semacam ini dapat digolongkan ekstrem dari sisi sosial-ekonomi. Di antaranya:
- Kelangkaan Solar Subsidi di Level Konsumen
Masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil, akan kesulitan mendapatkan solar subsidi, memicu kenaikan biaya produksi dan menurunkan daya beli. - Distorsi Distribusi BBM
Aksi penyalahgunaan skala menengah-besar di SPBU memicu distorsi distribusi BBM nasional, yang secara agregat berpotensi membuat negara harus menambah subsidi, membebani APBN, dan mengorbankan alokasi dana untuk sektor pendidikan atau kesehatan. - Menumbuhkan Budaya Kekerasan dan Anti-Transparansi
Ancaman kepada jurnalis menciptakan iklim ketakutan dan membuka peluang suburnya budaya anti-whistleblower. Hal ini sangat berbahaya dalam sistem demokrasi, karena dapat meredam kontrol sosial serta partisipasi publik dalam mengawasi keadilan distribusi subsidi negara. - Keretakan Relasi Sosial
Di tingkat lokal, praktik ilegal dan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi menimbulkan konflik horizontal — antara pihak pelaku, masyarakat yang merasa dirugikan, hingga aparat penegak hukum.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Namun tim investigasi telah menyerahkan berkas bukti kepada aparat penegak hukum dan menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses penyidikan secara transparan.
Peristiwa ini menjadi momentum penting menegaskan perlunya pengawasan distribusi BBM subsidi berbasis digital dan audit real-time, sekaligus penegakan hukum ekstrem sebagai deterrent effect agar pelaku kejahatan serupa berpikir seribu kali sebelum mencoba menyelewengkan hak rakyat.
Di sisi lain, pemerintah daerah Kabupaten Tegal wajib bertindak tegas dan proaktif memperbaiki tata kelola subsidi agar tidak tercipta ruang abu-abu yang dimanfaatkan mafia BBM. Perlindungan jurnalis juga harus dikedepankan agar fungsi kontrol sosial media massa berjalan utuh, sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan independen.
Pewarta : Miftahkul Ma’na ( Team )
